BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Sumber
daya alam adalah semua kekayaan berupa benda mati maupun benda hidup yang
berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia
(Abdullah, 2007: 3). Sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan sumbernya,
persebarannya, tujuannya, cara pengolahan dan pemanfaatannya, sifat, potensi,
jenisnya, pembentukannya, nilai ekonomis atau nilai kegunaannya, bentuknya,
Undang-Undang Republik Indonesia serta berdasarkan Barlow.
Pesatnya
pertumbuhan industri saat ini sangat berkaitan erat dengan pemanfaatan sumber
daya alam. Permasalahan yang timbul mengenai pemanfaatan sumber daya alam
adalah kurang efektifnya pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan sumber
daya alam yang ada, yang menyebabkan kerusakan sumber daya alam. Kondisi ini
ditandai dengan maraknya pengambilan terumbu karang dan pemboman ikan,
perambahan hutan, kebakaran hutan dan lahan, serta pertambangan tanpa izin.
Permasalahan lain adalah belum jelasnya pengaturan pemanfaatan sumber daya
genetik (transgenik) yang mengancam keanekaragaman hayati dan kesehatan
manusia, serta permasalahan ketergantungan yang tinggi pada sumber daya fosil.
Permasalahan
tersebut timbul antara lain karena rendahnya kapasitas kelembagaan, belum
mantapnya peraturan perundangan, serta lemahnya penataan dan penegakan hukum
dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Kewenangan
dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup, sejalan dengan otonomi daerah, masih belum sepenuhnya jelas, karena
peraturan pelaksanaan yang merinci fungsi dan kewenangan Pemerintah Daerah
belum lengkap. Selain itu, terdapat permasalahan dalam hal kualitas sumber daya
manusia untuk pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Oleh
sebab itu, dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada
prinsip ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara
efisien dalam memikirkan kelanjutan SDM. Pembangunan yang berkelanjutan
bertujuan pada terwujudnya keberadaan sumber daya alam untuk mendukung
kesejahteraan manusia. Maka prioritas utama pengelolaan adalah upaya
pelestarian lingkungan, supaya dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Bila
sumber daya alam rusak atau musnah kehidupan bisa terganggu.
1.2.
Tujuan
Berdasarkan
pembuatan makalah/paper ini maka disusunlah tujuan masalah sebagai berikut.
1. Menjelaskan pengertian sumber daya alam.
2. Menjelaskan
dampak pertambangan batubara.
3. Menjelaskan
kondisi pertambangan di Kabupaten Pangkep.
4. Menjelaskan
dampak penambangan terbuka di Kabupaten
Pangkep.
5. Menjelaskan
solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan
batubara di Kabupaten Pangkep.
1.3.
Ruang
Lingkup Materi
Guna mendapatkan
data dan informasi yang diperlukan, penulis mempergunakan metode kepustakaan.
Pada metode ini, penulis membaca buku dan literatur yang berhubungan dengan
penulisan makalah. Makalah ini disusun dengan menggunakan metode deskriptif,
yaitu penulis menguraikan permasalahan mengenai kondisi dan dampak pertambangan
di Kabupaten Pangkep khususnya di Desa Tompobulu, dan mengungkapkan pembahasan
mengenai solusi dari permasalahan yang telah diuraikan sebelumnya. Dalam hal
ini juga membahas mengenai peran serta masyarakat sekitar dalam melakukan
penambangan liar dan maupun industri pertambangan illegal lainnya.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1.
Pengertian
Sumber Daya Alam
Sumber
daya alam adalah semua kekayaan berupa benda mati maupun benda hidup yang
berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia
(Abdullah, 2007: 3). Pengertian sumber daya alam juga ditentukan oleh nilai
kemanfaatannya bagi manusia.
2.2.
Macam-macam sumber daya alam serta
perbedaanya
Sumber
daya alam dapat dibedakan berdasarkan sumbernya, persebarannya, tujuannya, cara pengolahan
dan pemanfaatannya, sifat, potensi, jenisnya, pembentukannya, nilai ekonomis atau
nilai kegunaannya, bentuknya, Undang-Undang Republik Indonesia serta berdasarkan
Barlow (Abdullah, 2007) :
1)
Berdasarkan sumbernya
Sumber daya alam di bedakan menjadi 2 jenis yaitu :
a. Sumber daya alam Biotik
(organik) yaitu sumber daya alam yang berasal dari mahkluk hidup misalnya :
kayu, ikan, batu bara, minyak bumi, dan mamer.
b. Sumber daya alam Abiotik (anorganik)
yaitu sumber daya alam yang berasal bukan dari mahkluk hidup misalnya : tima,
besi, dan kwarsa.
2)
Berdasarkan
Persebarannya
Sumber
daya alam dibedakan menjadi dua jenis :
a. Sumber daya alam yang terdapat di
mana – mana misalnya sinar matahari, air, udara, areal pertanian, dan hutan.
b. Sumber daya alam yang hanya
ditemukan di daerah tertentu saja misalnya : tambang uranium, tambang batu bara dan tambang emas.
3)
Berdasarkan
cara pengolahan dan pemanfaatannya
Sumber
daya alam di bedakan menjadi dua yaitu Sumber Daya Alam yang dapat di
perbaharui (Renewable Resources)
dan Sumber Daya Alam yang tidak dapat di perbaharui (Unrenewable Resource).
a. Renewable Resources (Sumber Daya Alam yang dapat
diperbarui) merupakan Sumber Daya Alam yang dapat dilestarikan antara lain
berasal dari tanah, seperti hasil pertanian, perhutanan, dan perkebunan yang
mana sangat bermanfaat untuk manusia.
b. Unrenewable Resources (Sumber Daya
Alam yang tidak dapat diperbarui) merupakan Sumber Daya Alam yang akan habis
jika terus menerus digunakan atau sulit dijaga kelestariaannya. Karena
membutuhkan waktu yang sangat lama
dalam proses pembentukannya. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan
kemungkinan akan habis ialah hasil tambang.
4)
Berdasarkan
Sifat
Menurut
sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu :
a. Sumber daya alam yang terbarukan
(renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut
terbarukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki gaya regenerasi
(pulih kembali).
b. Sumber daya alam yang tidak
terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas bumi, batu tiara, dan
bahan tambang lainnya.
c. Sumber daya alam yang tidak habis,
misalnya, udara, matahari, energi
pasang surut, dan energi laut.
2.3.
Pengertian
Batubara
Batubara
merupakan batuan sedimen yang dapat terbakar, terbentuk dari endapan organik. Kandungan
utama dalam batubara adalah sisa-sisa tumbuhan dan terbentuk melalui proses
pembatubaraan. Unsur-unsur utamanya terdiri dari karbon, hidrogen dan oksigen (Daniel,
2010).
2.4.
Proses
Pembentukan Batubara
Proses
sedimentasi, kompaksi, maupun transportasi yang dialami oleh material dasar
pembentuk sedimen sehingga menjadi batuan sedimen berjalan selama jutaan tahun.
Ketiga konsep tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan batubara yang
mencakup beberpa proses, yaitu (Daniel, 2010) :
1) Pembusukan,
yakni proses dimana tumbuhan mengalami tahap pembusukan (decay) akibat adanya aktifitas dari bakteri anaerob. Bakteri ini
bekerja dalam suasana tanpa oksigen dan menghancurkan bagian yang lunak dari
tumbuhan seperti selulosa, protoplasma, dan pati.
2) Pengendapan,
yakni proses dimana material halus hasil pembusukan terakumulasi dan mengendap
membentuk lapisan gambut. Proses ini biasanya terjadi pada lingkungan berair, misalnya
rawa-rawa.
3) Dekomposisi,
yaitu proses dimana lapisan gambut tersebut di atas akan mengalami perubahan
berdasarkan proses biokimia yang berakibat keluarnya air (H2O) dan
sebagian akan menghilang dalam bentuk karbondioksida (CO2),
karbonmonoksida (CO), dan metana (CH4).
4) Geotektonik,
dimana lapisan gambut yang ada akan terkompaksi oleh gaya tektonik dan kemudian
pada fase selanjutnya akan mengalami perlipatan dan patahan. Selain itu gaya
tektonik aktif dapat menimbulkan adanya intrusi/terobosan magma, yang akan mengubah
batubara low grade menjadi high grade. Dengan adanya tektonik setting tertentu,
zona batubara yang terbentuk dapat berubah dari lingkungan berair ke darat.
5) Erosi,
dimana lapisan batubara yang telah mengalami gaya tektonik berupa pengangkatan
kemudian di erosi sehingga permukaan batubara yang ada menjadi terkupas pada
permukaannnya. Perlapisan batubara inilah yang dieksploitasi pada saat ini.
2.5.
Materi
Pembentuk Batubara
Materi
Pembentuk Batubara Hampir seluruh pembentuk batubara berasal dari tumbuhan.
Dalam hal ini terdapat beberapa jenis tumbuhan yang berpotensi dalam
pembentukan batubara. Jenis-jenis tumbuhan pembentuk Batubara dan umurnya
adalah sebagai berikut (Paimin, 2014.) :
a. Alga,
dari zaman prekambrium hingga ordovisium dan bersel tunggal sangat sedikit
endapan batubara dari periode ini Silofita, Dari zaman Silur hingga devon
tengah merupakan turunan dari alga. Sedikit endapan batubara dari periode ini.
b. Plirodefita,
umur devon atas hingga karbon atas. Tumbuhan pembentuknya merupakan tumbuhan
tanpa bunga dan biji serta berkembangbiak dengan spora.
c. Gimnospermae,
Dari zaman permian hingga kapur tengah. Tumbuhan heteroseksual, biji terbungkus
dalam buah, contohnya Pinus.
d. Angiosspermae,
dari zaman kapur atas hingga kii. Jenis tumbuhan modern, buah menutupi biji,
jantan dan betina dalam satu bunga, kurang bergetah dibanding gimnospermae
sehingga secara umum kurang terawetkan.
2.6.
Jenis
Batubara
Jenis
dan kualitas batubara tergantung pada tekanan, panas dan waktu terbentuknya
batubara. Dalam hal ini ketiga hal tersebut sangat berpengaruh dalam
pembentukan. Berdasarkan hal tersebut, maka batubara dapat dikelompokkan
menjadi 5 jenis batubara, diantaranya adalah antrasit, bituminus, sub
bituminus, lignit dan gambut (Paimin, 2014).
1) Antrasit
merupakan jenis batubara dengan kualitas terbaik, batubara jenis ini mempunyai
ciri-ciri warna hitam metalik, mengandung unsur karbon antara 86%-98% dan
mempunyai kandungan air kurang dari 8%.
2) Bituminus
merupakan batubara dengan kualitas kedua, batubara jenis ini mempunyai
kandungan karbon 68%-86% serta kadar air antara 8%-10%. Batubara jenis ini
banyak dijumpai di Australia.
3) Sub
Bituminus merupakan jenis batubara dengan kualitas ketiga, batubara ini
mempunyai ciri kandungan karbonnya sedikit dan mengandung banyak air.
4) Lignit
merupupakan batubara dengan kwalitas keempat, batubara jenis ini mempunyai
cirri memiliki warna muda coklat, sangat lunak dan memiliki kadar air 35%-75%.
5) Gambut
merupakan jenis batubara dengan kwalitas terendah, batubara ini memiliki ciri
berpori dan kadar air diatas 75%.
2.7.
Metode
Penambangan Batubara
Kegiatan pertambangan
batubara merupakan kegiatan
eksploitasi sumberdaya alam yang
tidak dapat diperbaharui
dan umumnya membutuhkan investasi yang
besar terutama untuk
membangun fasilitas infrastruktur. Karakteristik yang penting
dalam pertambangan batubara ini adalah
bahwa pasar dan harga sumberdaya batubara
ini yang sangat
prospektif menyebabkan industri pertambangan
batubara dioperasikan pada tingkat resiko yang tinggi baik dari segi
aspek fisik, perdagangan,
sosial ekonomi maupun
aspek politik. Kegiatan penambangan
batubara dapat dilakukan
dengan menggunakan dua metode yaitu (Sitorus, 2000) :
a. Penambangan permukaan
(surface/ shallow mining) ,
meliputi tambang terbuka
penambangan dalam jalur dan penambangan hidrolik.
b. Penambangan
dalam (subsurfarcel deep mining).
2.8.
Dampak
Pertambangan Batubara
Walaupun
batu bara mempunyai kegunaan yang sangat strategis, namun keberadaan industri
pertambangan batu bara menimbulkan dampak, baik positif dan negatif. Dampak
positif merupakan pengaruh dari adanya pertambangan batubara terhadap hal-hal
yang bersifat nyata (praktis) dan membangun
(konstrukstif). Dampak positif dari industri pertambangan batubara di
Indonesia adalah (Rahmiati, 2012) :
1)
membuka daerah terisolasi dengan
dibangunnya jalan pertambangan dan pelabuhan.
2)
Sumber devisa Negara.
3)
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
4)
Sumber energy alternatif, untuk masyarakat
lokal.
5)
Menampung tenaga kerja
Dampak negatif pertambangan batu bara
adalah sebagai berikut :
1)
Dampak Terhadap Lingkungan
Seperti halnya aktifitas
pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan
dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar, baik itu air, tanah, Udara,
dan hutan, Air . Penambangan Batubara secara langsung menyebabkan pencemaran
antara lain :
a. Pencemaran
Air
Permukaan batubara yang
mengandung pirit (besi sulfide) berinteraksi dengan air menghasilkan Asam
sulfat yang tinggi sehingga terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan
biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
b. Pencemaran
Udara
Polusi/pencemaran udara
yang kronis sangat berbahaya bagi kesehatan. Menurut logika udara kotor pasti
mempengaruhi kerja paru-paru. Peranan polutan ikut andil dalam merangsang
penyakit pernafasan seperti influensa, bronchitis dan pneumonia serta penyakit
kronis seperti asma dan bronchitis kronis.
c. Pencemaran
Tanah
Pertambangan batubara
dapat merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah genetik,
menggantikan profil tanah genetik, menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi
kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada batas tertentu dapat
megubah topografi umum daerah penambangan secara permanen. Disamping itu,
penambangan batubara juga menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai potensi
sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana yang diakibatkan oleh aktivitas
manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5%
pada emisi gas rumah kaca.
2)
Dampak Terhadap Manusia
Dampak pencemaran
Pencemaran akibat penambangan batubara terhadap manusia, munculnya berbagai
penyakit antara lain Limbah pencucian batubara zat-zat yang sangat berbahaya
bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi dapat menyebabkan penyakit kulit
pada manusia seperti kanker kulit. Karena Limbah tersebut mengandung belerang
(b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2SO4), di
samping itu debu batubara menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang
dijadikan aktivitas pengangkutan batubara. Hal ini menimbulkan merebaknya
penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat memberi efek jangka panjang
berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan disinyalir dapat
menyebabkan kelahiran bayi cacat.
2.9.
Kondisi
Lingkungan Pasca Tambang
Kegiatan
pasca tambang pembangunan yang berkelanjutan semestinya menghasilkan output
yaitu pemanfaatan yang optimal dan bijak terhadap sumberdaya alam yang tak
terbaharukan, serta berkesinambungan terhadap keseterdiaan sumber daya alam.
Adanya dampak ekologis dari kegiatan pasca tambang memacu untuk dipikirkan
terlebih dahulu, serta dilakukan penelitian dan penaatan ruang karena bila
tidak dilakukan kompehensip, maka penutupan tambang hanya akan meninggalakan
kerusakan bentang alam dan lingkungan. Untuk itu diperlukan upaya penanggulanan
pencemaran dan kerusakan lingkungan pada saat operasi maupun pasca ditutupnya
usa tambang sebagai berkesinambungan yang pada intinya adalah upaya yang bisa
untuk menghilangkan dampak dari kegiatan tambang dengan melakukan suaru gran
desain dan krontruksi kegiatan tambang yang berdampak lingkungan yang dikenal
dengan AMDAL (Sitorus, 2000).
Dalam
kaitan dengan hal ini pemerintah harus meyeleksi secara ketat para pemegang
Kuasa Penambangan sehingga betul-betul melaksanakan AMDAL sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Peraturan perundangan mengenai dampak lingkungan
berkembang sejak diundangkannya Undang-Undang No. 4/1982, Undang-Undang No.
23/1997 serta Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.
389K/008/MPE/1995 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) (Sitorus, 2000).
Untuk
menyederhanakan prosedur, pemerintah harus membuat daftar kegiatan yang sudah
berjalan atau yang disebut listing, yang didasarkan ada luas jangkuan kegiatan
dan skala produksinnya. Semua kegiatan penambangan yang termasuk dalam daftar
diharuskan membuat AMDAL, sedangkan tidak termasuk dalam daftar diharuskan
membuat UKL dan UPL. Kegiatan yang menyusun AMDAL adalah kegiatan penambangan yang
berada di lokasi yang sensitif terhadap lingkungan seperti hutan lindung,
daerah cagar budaya dan cagar alam. Dalam undang-undang No. 11/1967 mengenai
pertambangan telah dicantumkan pula daerah yang tidak diperkenankan untuk
dijadikan ajang kegiatan penambangan antara lain kuburan, cagar budaya,
bangunan penting seperti jembatan, instalasi militer dan sebagainya (Subhan,
2014).
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1.
Sumber
Daya Alam (SDA)
Sumber
daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam
yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Yang tergolong di
dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan
mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam,
berbagai jenis logam, air, dan tanah. Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan
populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era
eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara
signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini.
3.2.
Dampak
Pertambangan Batubara
Dalam
hal ini dampak yang ditimbulkan dari pertambangan batubara, sangatlah banyak.
Baik itu terhadap lingkungan maupun terhadap manusia itu sendiri. Dampak yang
ditimbulkan terhadap lingkungan seperti berbagai pencemaran air, tanah, dan
udara. Sedangkan dampak terhadap manusia ialah seperti timbulnya berbagai macam
penyakit yang diakibatkan oleh pengaruh pertambangan itu sendiri terhadap
lingkungan sekitar.
3.3.
Kondisi
Pertambangan Batubara di Kabupaten Pangkep
Di
masa yang akan datang batubara menjadi salah satu sumber energi alternatif
potensial untuk menggantikan potensi minyak dan gas bumi yang semakin menipis.
Dalam hal ini pemanfaatan batubara sangatlah menguntungkan bagi berbagai pihak,
hal inilah yang mendorong masyarakat di Kabupaten Pangkep untuk mengelola
sumber daya alam batu bara ini.
Bersamaan
dengan itu, eksploitasi besar-besaran di Kabupaten Pangkep terhadap batubara
secara ekologis sangat memprihatinkan karena menimbulkan dampak yang mengancam
kelestarian fungsi lingkungan hidup. Untuk memberikan perlindungan terhadap
kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka diperlukan kebijakan hukum sebagai
penunjang ditaatinya norma-norma hukum.
Pertambangan
batubara di Kabupaten Pangkep sendiri sudah sangat memprihatinkan, karena
penambang di daerah tersebut ialah penambang yang umumnya tidak memiliki izin
dalam melakukan penambangan di areal yang berpotensi memiliki kandungan
batubara. Dalam hal ini biasanya akan mengakibatkan lingkungan menjadi rusak
karena penambang tersebut hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan
lingkungan sekitarnya.
3.4.
Dampak
Penambangan Terbuka di Kabupaten Pangkep
Kegiatan penambangan
terbuka (open mining)
di Kabupaten Pangkep telah menimbulkan berbagai macam kerusakan dan
gangguan terhadap lingkungan, gangguan ataupun dampak umum yang dapat kita
temukan setelah mengunjungi kawasan pertambangan di kabupaten Pangkep, seperti
:
a. Menimbulkan lubang besar pada tanah.
b. Penurunan muka
tanah atau terbentuknya
cekungan pada sisa
bahan galian yang dikembalikan ke
dalam lubang galian.
c. Mengganggu
proses penanaman kembali reklamasi pada
galian tambang yang ditutupi
kembali atau yang
ditelantarkan terutama bila
terdapat bahan beracun, kurang
bahan organiklhumus atau
unsur hara telah tercuci .
d. Kegiatan
penambangan apabila dilakukan di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan.
Apabila tidak dikelola dengan baik, penambangan dapat menyebabkan kerusakan
lingkungan secara keseluruhan dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara.
3.5.
Solusi
Terhadap Dampak dan Pengaruh Pertambangan
Batubara
Tidak
dapat di pungkiri bahwa pemerintah mempunyai peran yang penting dalam mencari
solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan batu bara yang ada di Indonesia khususnya
di Kabupaten Pangkep. Pemerintah harus menyadari bahwa tugas mereka adalah
memastikan masa depan yang dimotori oleh energi bersih dan terbarukan. Dengan
cara ini, kerusakan pada manusia dan kehidupan sosialnya serta kerusakan
ekologi dan dampak buruk perubahan iklim dapat dihindari.
Sayangnya,
Pemerintah Indonesia ingin percaya bahwa batubara jawaban dari permintaan
energi yang menjulang, serta tidak bersedia mengakui potensi luar biasa dari
energi terbarukan yang sumbernya melimpah di negeri ini. Akibatnya sering
terjadi penambangan batubara illegal yang terjadi, sebagai contoh di Kabupaten
Pangkep sendiri yang telah dimanfaatkan oleh berbagai oknum-oknum industri
pertambangan illegal yang telah merusak kawasan hutan demi melakukan operasi
penambangan di areal tersebut.
Upaya
pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang ditimbulkan oleh penambang batubara di
Kabupaten Pangkep dapat ditempuh dengan beberapa pendekatan, untuk dilakukan
tindakan-tindakan tertentu sebagai berikut :
1) Pendekatan
teknologi, dengan orientasi teknologi preventif (control/protective) yaitu
pengembangan sarana jalan/jalur khusus untuk pengangkutan batu bara sehingga
akan mengurangi keruwetan masalah transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan
terhindar dari ruang udara yang kotor. Menggunakan masker debu (dust masker)
agar meminimalkan risiko terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust).
2) Pendekatan
lingkungan yang ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga akan terhindar dari
kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan
penghijauan kembali bekas penambangan batu bara dapat mencegah perkembangbiakan
nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas lubang/kawah batu bara dapat menjadi tempat
perindukan nyamuk (breeding place).
3) Pendekatan
administratif yang mengikat semua pihak dalam kegiatan pengusahaan penambangan
batu bara tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku (law
enforcement)
4) Pendekatan
edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan serta dikembangkan untuk membina dan
memberikan penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi perubahan perilaku
dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara kelestarian lingkungan.
BAB
IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Berdasarkan tujuan penulisan paper/makalah ini
dan pembahasan materi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Sumber daya alam merupakan sesuatu hal yang
sangat membutuhkan perhatian dari semua orang karena memiliki peranan penting
bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan manusia.
2. Dampak pertambangan batubara tidak hanya
mengakibatkan dampak positif, melainkan juga banyak dampak negatif yang akan
diterima bagi lingkungan sekitar maupun bagi kondisi masyarakat di sekitar
areal tambang itu sendiri, jika tidak dikelola dengan baik.
3. Kondisi kegiatan pertambangan batubara di
kabupaten Pangkep yang bisa dibilang telah mencapai tahap yang kronis, dengan
menyisakan lubang-lubang besar bekas kegiatan pertambangan dan juga dampak
lainnya.
4. Dampak penambangan terbuka di Kabupaten Pangkep
yang dapat kita temui, seperti banyaknya pembukaan areal hutan yang illegal,
kerusakan pada kualitas tanah, dan bahkan kondisi pertambangan itu sendiri
banyak menimbulkan pencemaran lingkungan.
5. Solusi dari masalah penambangan batubara terhadap
lingkungan tersebut setidaknya dapat diminimalisir dan dikurangi dampaknya
apabila kita melakukan tindakan perbaikan dan juga memanfaatkan SDA secara
bijaksana.
4.2.
Usul
dan Saran
Sebelum memanfaatkan Sumber Daya Alam di lingkungan sekitar kita,
cobalah untuk memikirkan dan melakukan cara melestarikannya, agar Sumber Daya
Alam yang ada tetap lestari. Dalam hal ini dalam memanfaatkan sumber daya alam
batubara haruslah dengan bijaksana, dan dengan memperhatikan kondisi lingkungan
sekitar agar tidak rusak.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah.
2007. Makalah Kebijakan Pemerintah
Indonesia Terhadap Industri Tambang dan Batubara. (Online), (http://www.academia.edu/9539316/
MAKALAH_KEBIJAKAN_PEMERINTAH_INDONESIA_TERHADAP_INDUSTRI_TAMBANG_DAN_BATUBARA
, diakses pada 06 September 2015).
Daniel.
2010. Tambang Batubara Pangkep Diduga
Ilegal. (Online), (http://www.antarasulsel.com/berita/20053/tambang-batubara-pangkep-diduga-ilegal
, diakses pada 07 September 2015).
Paimin.
2014. Sumber Daya Alam. (Online), (https://paimin92.wordpress.com/
2014/03/17/sumber-daya-alam/ , diakses pada 06
September 2015).
Rahmiati,
Rini. 2012. Dampak Pertambangan Batubara
Terhadap Lingkungan. (Online), (http://rinirahmiati03.blogspot.co.id/2012/06/dampak-pertambangan-batu-bara-terhadap.html , diakses pada 06 September 2015).
Sitorus.
2000. Upaya Pelestarian Lingkungan Alam. (Online), (http://Sumber%20daya%20%20UPAYA%20PELESTARIAN%20LINGKUNGAN%20ALAM.html
, diakses pada 06 September 2015).
Subhan,
Muhammad. 2014. Pemkab Pangkep Bela
Tambang Yang Ditutup Polisi. (Online),
(http://rakyatsulsel.com/pemkab-pangkep-bela-tambang-yang-ditutup-polisi.html
, diakses pada 07 September 2015).
Post a Comment