BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam upaya
peningkatan kehidupan ekonomi, individu, dan anggota masyarakat tidak hanya
tergantung pada peranan pasar melalui sektor swasta. Peran pemerintah dan
mekanisme pasar (interaksi permintaan dan penawaran pasar) merupakan hal yang
bersifat komplementer dengan pelaku ekonomi lainnya.
Permintaan dan
penawaran selain ditentukan oleh produsen dan konsumen juga dipengaruhi
oleh campur tangan pemerintah. Pemerintah memiliki beberapa metode dalam
mengatur perekonomian juga penawaran dan permintaan. Dua diantaranya adalah price
ceilings dan price floors. Perubahan harga barang yang dipengaruhi
oleh pemerintah ini disebut elastisitas permintaan.
Mekanisme pasar tidak
dapat berfungsi tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Aturan ini
memberikan landasan bagi penerapan aturan main, termasuk pemberian sanksi bagi
pelaku ekonomi yang melanggarnya. Peranan pemerintah menjadi lebih penting
karena mekanisme pasar saja tidak dapat menyelesaikan semua persoalan ekonomi.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari pembahasan materi ini ialah sebagai berikut :
1. Apa Peran dan Fungsi Pemerintah di Bidang Ekonomi ?
2. Bagaimana Pengaruh Kebijakan Pemerintah Terhadap
Permintaan dan Penawaran ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Peran
dan Fungsi Pemerintah di Bidang Ekonomi
Sebelum
mengetahui peran pemerintah dalam permintaan dan penawaran terlebih dahulu
harus diketahui peran pemerintah dan mekanisme pasar (interaksi permintaan dan
penawaran pasar) merupakan hal yang bersifat komplementer (bukan substitusi)
dengan pelaku ekonomi lainnya.
Pemerintah
sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi
penting dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilisasi, alokasi, dan
distribusi. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
1.
Fungsi Stabilisasi, yakni fungsi
pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hokum,
pertahanan, dan keamanan.
2.
Fungsi Alokasi, yakni fungsi pemerintah
sebagai penyedia barang dan jasa publik seperti pembangunan jalan raya, gedung
sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
3.
Fungsi Distribusi, yakni fungsi
pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.
B. Pengaruh Kebijakan Pemerintah Terhadap
Permintaan dan Penawaran
Permintaan
dan penawaran yang tidak diatur oleh pemerintah memberikan kebebasan kepada
pasar untuk menentukan harga dan permainan perdagangan, namun apabila tidak ada
intervensi dari pemerintah, perdagangan dapat berubah menjadi lebih bebas dan
tidak terkontrol. Apabila keadaan tidak terkontrol ini kemudian menjadi lebih
kacau, maka keadaan ekonomi negara akan memburuk. Oleh karena itu tidak perlu
menjadi pertanyaan mengapa pemerintah melakukan intervensi dalam kegiatan
ekonomi.
Intervensi
pemerintah dalam kegiatan intervensi umumnya juga bukan merupakan intervensi
sepenuhnya dan otoritatif seperti dalam sistem ekonomi sosialis (Mankiw dan
Lieberman merupakan ekonom Liberalis). Disini, pemerintah hanya melakukan
intervensi dalam menentukan batas atas dan batas bawah harga suatu barang atau price
ceilings dan price floors.
Apabila
harga keseimbangan yang ditentukan oleh pemerintah terhadap suatu barang lebih
rendah daripada batas maksimum yang akan ditetapkan, maka batas harga maksimal
terhadap barang tersbut tidak akan mengikat. Namun, apabila harga maksimum yang
ditetapkan oleh pemerintah lebih rendah daripada harga ekuilibrium pasar, maka
akan terjadi kekurangan atau shortage atas barang tersebut di pasar.
Mankiw mengungkapkan bahwa apabila pemerintah menentukan batas maksimal harga
suatu barang dalam pasar persaingan sempurna, hal itu akan mengakibatkan
kelangkaan terjadi dalam permintaan barang tersebut. Hal ini mengakibatkan
produsen/penjual harus membagi barang yang menjadi langka tersebut kepada
pembeli.
Price
Ceilings maupun Price Floors yang
dikeluarkan pemerintah mengenai seuatu barang sebenarnya merupakan dua
kebijakan yang sangat membantu pasar untuk tidak mendapatkan gangguan kerena shortage
maupun surplus terhadap beberapa barang tertentu dipasaran. Hal ini
dapat dilihat dari apabila harga maksimum yang ditentukan pemerintah
menyebabkan barang tersebut menjadi langka karena diserbu oleh banyak pembeli,
harga minimum lah yang kemudian menyeimbangkannya. Kebijakan pemerintah
terhadap harga maksimum dan minimum ini sebenarnya membantu melindungi pihak
produsen dan pedagang dari kerugian-kerugian yang mungkin timbul.
Selain
harga maksimum dan minimum, intervensi pemerintah terhadap pasar, keseimbangan,
serta penawaran dan permintaan juga dapat dilihat melalui pemberlakuannya
pajak. Intervensi pemerintah terkait pajak ini sebenarnya lebih kepada upaya
pemerintah untuk menyediakan dan memperbaiki infrastruktur dan kebutuhan publik
serta kebutuhan untuk pertahanan negara. Ahli Ekonomi umumnya menamakan pajak
ini dengan sebutan tax incidence atau yang dikenal dengan pajak yang
berlaku dalam setiap kegiatan perdagangan di pasar.
Contoh
nyata dari penerapan tax incidence ini adalah penerapan PPN, yang ada di setiap
kegiatan jual-beli. Penjual akan membayar PPN kepada negara dan pembeli pun
dikenai pajak PPN guna menyumbang kepada negara. Berkaitan dengan konsep
elastisitas, terhadap perubahan barang yang elastis maupun inelastis sebenarnya
konsep pajak yang ditentukan oleh pemerintah ini mempunyai pengaruh yang cukup
besar. Hal ini dapat dilihat dari jenis barang yang elastis maupun inelastis
yang diperdagangkan. Saat barang yang diperjualbelikan yang dikenai pajak
tersebut adalah barang elastis,penjual akan mendapatkan beban pajak yang kecil
sementara pembeli akan mendapatkan beban pajak yang lebih besar. Sementara pada
barang-barang inelastis, pembeli akan terkena pajak yang lebih besar daripada
penjual dikarenakan permintaan yang inelastis dan membuat penawaran akan
semakin meningkat dan penjual akan menanggung beban pajak lebih besar.
Pada
intinya, pemerintah ikut serta dalam kegiatan perekonomian supaya menanggulangi
kegagalan pasar sehingga tidak adanya eksternalitas yang merugikan banyak
pihak. Adapun bentuk dari peran pemerintah yakni dengan melakukan intervensi
baik secara langsung maupun tidak langsung. Dibawah ini merupakan penjelasannya
:
1. Intervensi
Pemerintah dalam Perekonomian
Untuk mengatasi
kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan harga, monopoli, dan
eksternalitas yang merugikan maka peran pemerintah sangat diperlukan dalam perekonomian
suatu negara. Peranan ini dapat dilakukan dalam bentuk intervensi secara
laungsung maupun tidak langsung. Berikut adalah intervensi pemerintah secara
langsung dan tidak langsung dalam penentuan harga pasar untuk melindungi
konsumen atau produsen melalui kebijakan penetapan harga minimum (floor
price) dan kebijakan penetapan harga maksimum (ceiling price).
a. Intervensi
Pemerintah secara Langsung
1) Penetapan
Harga Minimum (floor price)
Penetapan harga
minimum atau harga dasar yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk
melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian. Misalnya harga
gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya
tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual kembali
dengan harga yang mahal) yang membeli produk tersebut diluar harga yang telah
ditetapkan pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak ada yang membeli,
pemerintah akan membelinya melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian
didistribusikan ke pasar. Namun, mekanisme penetapan harga seperti ini sering
mendorong munculnya praktik pasar gela, yaitu pasar yang pembentukan harganya
di luar harga minimum.
2) Penetapan
Harga Maksimum (ceiling price)
Penetapan harga
maksimum atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan pemerintah
bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh pemerintah
jika harga pasar dianggap terlalu tinggi diluar batas daya beli masyarakat
(konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum
tersebut. Contoh penetapan harga maksimum di Indonesia antara lain harga
obat-obatan diapotek, harga BBM, dan tariff angkutan atau transportasi seperti
tiket bus kota, tarif kereta api dan tarif taksi per kilometer. Seperti halnya
penetapan harga minimum, penetapan harga maksimum juga mendorong terjadinya
pasar gelap.
b. Intervensi
Pemerintah secara Tidak Langsung
1) Penetapan
Pajak
Kebijakan penetapan
pajak dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda
untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam negeri,
pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang impor. Hal
tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam dalam negeri yang harganya
relatif lebih murah.
Adapun pengaruh
penetapan pajak yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu :
-
Pajak yang dikenakan atas penjualan
suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut naik.
-
Sebab setelah dikenakan pajak, produsen
akan berusaha mengalihkan sebagian beban pajak tersebut kepada konsumen, yaitu
dengan menawarkan harga jual yang lebih tinggi, artinya harga penawaran
bertambah.
-
Akibatnya harga keseimbangan yang
tercipta dipasar menjadi lebih tinggi dan jumlah keseimbangan lebih rendah.
2) Pemberian
Subsidi
Pemerintah dapat
melakukan intervensi atau campur tangan dalam pembentukan harga pasar yaitu
melalui pemberian subsidi. Subsidi biasanya diberikan pemerintah kepada
perusahaan-perusahaan penghasil barang kebutuhan pokok. Subsidi juga diberikan
kepada perusahaan yang baru berkembang untuk menekan biaya produksi supaya
mampu bersaing terhadap produk-produk impor. Kebijakan ini ditempuh pemerintah
dalam upaya pengendalian harga untuk melindungi produsen maupun konsumen
sekaligus untuk menekan laju inflasi.
Adapun pengaruh
pemberian subsidi yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu :
-
Subsidi yang diberikan atas produksi
suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut turun, karena biaya
produksi menjadi lebih rendah.
-
Subsidi dapat dinikmati oleh produsen
dan konsumen, sebab dengan biaya produksi lebih rendah maka harga beli konsumen
juga lebih murah, artinya harga penawaran berkurang.
-
Akibatnya harga keseimbangan yang
tercipta dipasar menjadi lebih rendah dan jumlah keseimbangan lebih tinggi.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat
diambil dari review mengenai pengaruh kebijakan pemerintah terhadap penawaran,
permintaan, dan pasar ini adalah, pemerintah memberlakukan beberapa kebijakan
yang berkaitan dengan perdagangan, diantaranya adalah kebijakan pemerintah
terhadap harga maksimum (price ceilings) dan harga minimum (price
floors) serta pajak negara bagi setiap kegiatan perdagangan. Kebijakan
pemerintah ini sebenarnya mempunyai banyak dampak postif terhadap kegiatan
kenegaraan, dimana kebijakan-kebijakan ini membantu negara dalam melindungi
kerugian produsen-produsen, juga membantu memberikan dana bagi kegiatan
kepemerintahan dan pertahanan negara serta bermanfaat pula bagi
pembangunan/perbaikan infrastruktur publik.
Selain itu,
intervensi pemerintah terhadap pasar, keseimbangan, serta penawaran dan
permintaan juga dapat dilihat melalui pemberlakuannya pajak. Intervensi
pemerintah terkait pajak ini sebenarnya lebih kepada upaya pemerintah untuk
menyediakan dan memperbaiki infrastruktur dan kebutuhan publik serta kebutuhan
untuk pertahanan negara.
B. Saran
Adapun saran dari
makalah ini ialah kiranya dalam memberlakukan kebijakan terhadap perekonomian
didasarkan pada faktor-faktor permintaan dan penawaran terhadap barang dan
jasa.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz,
Abdul. 2010. Pengaruh Pajak dan Subsidi.
http://blog.uin-malang.ac.id/abdulaziz/files/2010/09/6-Pengaruh-Pajak-dan-Subsidi-1.pdf
(Diakses pada tanggal 5 November 2015).
Dhika,
Acintya. 2013. Kebijakan Pemerintah Dalam
Bidang Ekonomi. http://27acintya08dhika95.wordpress.com/kebijakan-pemerin
tah-dalam-bidang-ekonomi/ (Diakses pada
tanggal 5 November 2015).
Lieberman,
Mark and Hall, Robert E, 2003. “What is
Economics?” in Economics: Principles and Applications.
South – Western. Pg 1-18.
Mankiw,N
Gregory 2001. “The Market Forces of
Supply anad Demand” dalam Principles of Economic; Second Ed. New York:
Harcourt.
Post a Comment