A. Sejarah Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan
Produksi Wilayah XV Makassar
1.
Riwayat
Pendirian
Balai
Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi dibentuk pada tahun 1984 oleh Menteri
Kehutanan Republik Indonesia yang mengeluarkan Keputusan Nomor 101/Kpts-II/1984
tanggal 12 Mei 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Informasi dan
Sertifikasi Hasil Hutan yang kemudian disingkat BISHH.
Diseluruh
Indonesia BISHH dibagi atas sepuluh (10) wilayah yang letaknya tersebar
dibeberapa daerah.Balai Informasi dan Sertifikasi Hasil Hutan (BISHH) adalah
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan.
Kemudian
berdasar Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 147/Kpts-II/1991 tanggal 13
Maret 1991, maka Balai Informasi dan Sertifikasi Hasil Hutan (BISHH) berubah
menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Departemen Kehutanan
dimana BISHH tersebut berkedudukan.
Kepala
balai Informasi dan Sertifikasi Hasil Hutan (BISHH) secara teknis fungsional
dalam melaksanakan tugas sehari-hari dibina oleh Direktur Tertib Peredaran
Hasil Hutan dan secara administrasi berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dimana Balai Informasi dan
Sertifikasi Hasil Hutan (BISHH) berkedudukan.
Balai Informasi dan Sertifikasi Hasil Hutan (BISHH) mempunyai tugas memberikan informasi dan bimbingan teknis serta melakukan pengujian, pengawasan dan sertifikasi hasil hutan.
Balai Informasi dan Sertifikasi Hasil Hutan (BISHH) mempunyai tugas memberikan informasi dan bimbingan teknis serta melakukan pengujian, pengawasan dan sertifikasi hasil hutan.
Untuk menyelenggarakan
tugas tersebut BISHH mempunyai fungsi yaitu memberikan informasi dan bimbingan
teknis pengujian, melakukan sertifikasi hasil hutan, melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas penguji dan menilai hasil pengujian serta melakukan
pengujian hasil hutan.
Selanjutnya,Keputusan
Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 149/Kpts-II/99 tanggal 22 Maret 1999,
Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Departemen Kehutanan berubah menjadi Balai
Eksploitasi Hutan dan Penhujian Hasil Hutan (BEHPHH) serta Loka Eksploitasi
Hutan dan Pengujian Hasil Hutan (LEHPHH).
BEHPHH ini
diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan dan mengakomodasi kegiatan di bidang
pengusahaan hutan. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
6341/Kpts-II/2002 tanggal 17 Agustus 2002, Balai Eksploitasi Hutan dan
Pengujian Hasil Hutan dan Loka Eksploitasi Hutan dan Pengujian Hasil Hutan
berubah lagi menjadi Balai Sertifikasi Penguji Hasil Hutan (BSPHH).
Berdasarkan Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.557/Menhut-II/2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi, Balai
Sertifikasi Penguji Hasil Hutan berubah menjadi Balai Pemantauan dan
Pemanfaatan Hutan Produksi yang dibagi menjadi beberapa wilayah. Salah satunya
adalah BPPHP Wilayaj XV Makassar dengan wilayah kerjanya di Sulawesi Selatan,
Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
2.
Tugas
Pokok dan Fungsi
a.
Tugas BPPHP
Melaksanakan
sertifikasi tenaga teknis bidang Bina Produksi Kehutanan, penilaian sarana dan
metode pemanfaatan hutan produksi serta pengembangan informasi, pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan pemanfaatan hutan produksi lestari
b.
Fungsi BPPHP
1.
Penyusunan rencana, program dan evaluasi
pelaksanaan tugas pokok Balai,
2.
Penilaian kerja dan pengembangan profesi
tenaga teknis bidang Bina Produksi Kehutanan.
3.
Penyiapan tenaga teknis bidang Bina
Produksi Kehutanan dan penyiapan rekomemdasi pemberian izin operasional teknis
fungsional.
4.
Penilaian sarana dan pengembangan metode
pemanfaatan hutan produksi yang digunakan oleh tenaga teknis bidang Bina
Produksi Kehutanan.
5.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
rencana kerja usaha pemanfaatan hutan produksi jangka panjang, dan dokumen
peredaran hasil hutan.
6.
Pelaksanaan pengembangan informasi
pemanfaatan hutan produksi lestari.
7.
Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga
3.
Visi
dan Misi
a.
Visi
Terwujudnya personil yang berkualifikasi dalam jumlah yang dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas pengukuran dan pengujian hasil hutan serta optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan serta iuran kehutanan guna tercapainya pengelolaan hutan produksi lestari.
Terwujudnya personil yang berkualifikasi dalam jumlah yang dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas pengukuran dan pengujian hasil hutan serta optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan serta iuran kehutanan guna tercapainya pengelolaan hutan produksi lestari.
b.
Misi
Untuk mewujudkan visi tersebug, Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayaj XV Makassar menetapkan misi sebagai berikut :
Untuk mewujudkan visi tersebug, Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayaj XV Makassar menetapkan misi sebagai berikut :
1.
Tercapainya personil yang berkualitas.
2.
Meningkatkan profesionalisme tenaga teknis
bidang Bina Produksi Kehutananm
3.
Meningkatkan kegiatan pengukuran dan
pengujian hasil hutan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pengolahan hasil
hutan.
4.
Mengembangkan metode pengujian hasil hutan
dan sistem pengelolaan hutan produksi lestari.
5.
Mewujudkan sistem informasi pengujian
hasil hutan dan pengelolaan hutan produksi lestari
B. Struktur Organisasi Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi
Wilayah XV Makassar
1.
Struktur
Organisasi Kantor Kementerian Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi
Wilayah XV Makassar.
BPPHP Wilayah XV Makassar dipimpin oleh seorang Kepala
Balai yaitu Bapak Ir. Hendrik Ruamba yang membawahi langsung tiga seksi/bagian
yaitu Subbagian Tata Usaha yang dijabat oleh Ir.Husriana, Seksi Sertifikasi
Tenaga Teknis yang dijabat oleh Ir.Baharuddin dan yang tetakhir adalah Seksi
Pemantauan dan Evaluasi Hutan Produksi yang dijabat oleh Ir. Siti Aminah,MM
serta kelompok Jabatan Fungsional yang diketuai oleh S.Ilham Assegaf, S.Hut.
Struktur organisasi BPPHP secara skematis diilustrasikan dalam gambar 1
Gambar
I. Struktur Oranisasi BPPHP Wilayah XV Makassar
2. Job Description
a.
Kepala Balai
Pemimpin langsung dalam Kantor Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan
Produksi Wilayah XV Makassar
b.
Subbagian Tata Usaha
1.
Membantu kepala balai dalam memimpin
pelaksanaan tugas.
2.
Mewakili Kepala Balai apabila berhalangan
hadir
3.
Melakukan penyusunan rencana dan program,
urusan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga
serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Balai.
c.
Seksi Sertifikasi Tenaga Teknis
1.
Melakukan pengembangan profesi tenaga
teknis bidang bina produksi kehutanan
2.
Penyiapan tenaga teknis bidang bina
produksi kehutanan dan rekomendasi pemberian ijin operasional teknis fungsional
3.
Memberikan perpanjangan atau usul
pencabutan izin operasional teknis fungsional
d.
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Hutan
Produksi
1.
Melakukan penyiapan bahan penilaian sarana
dan pengembangan metode pemanfaatan hutan produksi yang digunakan oleh tenaga
teknis bidang bina produksi kehutanan.
2.
Menyiapkan bahan penilaian kinerja
3.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
rencana kerja usaha pemanfaatan hutan produksi jangka panjang
4.
Membuat rencana pemenuhan bahan baku industri.
e.
Kelompok Jabatan Fungsional
1.
Terdiri dari sejumlah jabatan fungsional
yang terbagai dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya
2.
Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinir
oleh seoranh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh kepala balai. Jumlah
tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan tenaga kerja
C. PENGGOLONGAN
DIRJEN
Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi
(BP2HP) termasuk ke dalam direktorat jendral Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
karena berdasarkan tugas pokok dari BP2HP yaitu melaksanakan sertifikasi tenaga
teknis bidang Bina Produksi Kehutanan, penilaian sarana dan metode pemanfaatan
hutan produksi serta pengembangan informasi, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan pemanfaatan hutan produksi lestari. Dimana dalam hal ini penekanan
tugas pokok dari BP2HP menekankan pada Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
Post a Comment