A. Pengertian Hubungan Internasional
Menurut RENSTRA ( Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri
Indonesia ) adalah hubungan antar bangsa dalam
segenap aspeknya yang dilakukan suatu
Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam
rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik
secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan
internasional adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk memajukan
kesejahteraan social
3. mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan
4. untuk
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
B. Wujud dari
Hubungan Internasional :
a.
Individual ( turis
mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul
kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b.
Antar kelompok (Lembaga
social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik
atau permanen).
c.
Hubungan antar Negara ( negara yang
satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan,
tekhnologi, dll ).
C. Sifat
Hubungan Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
D. Pola
Hubungan Internasional :
a. Penjajahan: bangsa yang
satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.
Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena
bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai
wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling
ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum
berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju.
Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan
rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan
bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki
modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi
negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha
menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau
kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan
proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat
anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam
rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit
dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba
ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya
manusianya.
Terkait dengan
hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar
negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam
Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama
derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan
penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang
idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu
nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan
kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan
bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme
adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri
sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan
tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik
luar negeri Bebas Aktif.
·
Bebas berarti :
1. Banga Indonesia
bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan
itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri
urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan
itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak
mengikat.
·
Aktif berarti :
1. Bangsa
Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa
indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya
atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan
Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan
Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat
oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang
diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan
Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
1) Ayat 1
Presiden mengangkat duta dan konsul
2) Ayat 2
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
3) Ayat 3 Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan
DPR.
E. Arti Penting
Hubungan dan kerjasama Internasional :
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan
bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja
hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang
disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak
merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan
hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka
penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3. Membangun
solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi
dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
F.Sarana
Hubungan Internasional :
a. Diplomasi : seluruh
kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai
lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil
yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai
perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
-
perunding (negotiation)
-
Melaporkan (reporting)
-
Perwakilan (refresentation)
-
Melindungi kepentingan negara dan warga
negaranya di luar negeri.
b. Propaganda : usaha
sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda
: lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya,
dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.
c. Ekonomi : Sarana ekonomi
umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik
dalam masa damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara
harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang
yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan
militer dan perang (show of Force):
Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk
berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat
suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari
tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan
nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang
bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang
lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan
internasional.
G. Asas-asas dalam Hubungan Internasional :
1. Asas Teritorial
yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan
hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan
yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga
Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas
ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut
tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.
3. Asas
kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri
dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh
wilayah suatu Negara.
H. Perwakilan
Negara di Luar Negeri :
A. Perwakilan
Diplomatik
Perwakilan Diplomatik adalah lembaga
kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan
negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi
duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1. Kedutaan Besar, yang
ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan
rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan
Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
B. Tingkatan dan
Kepangkatan Perwakilan Diplomatik
Tingkatan dan
kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918
sbb :
1.
Duta Besar ( Ambassador) adalah
tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki
kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan
erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar
dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan
kepala negaranya terlebih dahulu.
2.
Duta (Gerzant) adalah
setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang
tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah
dari pada negara yang mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala
persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan
terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
3.
Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka
yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk
mengurus urusan-urusan negaranya.
4.
Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha
tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara
penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui
menteri luar negeri negara penerima.
5.
Atase-atase, adalah tenaga
ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan
kebudayaan, dll.
C. Fungsi, Hak dan
Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961
1. Wakil negara
pengirim di negara penerima
2. Melindungi
kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum
internasional.
3. Mengadakan
perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
4. Mengetahui
keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang
syah sesuai
dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara
pengirim.
5. Memelihara
persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan
kebudayaan,
ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
D. Berakhirnya
Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik
1. Sudah habis masa
jabatan
2. Ia ditarik oleh
pemerintah negaranya
3. Karena tidak
disenangi (di persona non grata )
4. Negara penerima
perang dengan negara pengirim.
E. Hak Kekebalan
(immunitet) Korps Diplomatik
a. Hak
Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan
seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya
dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum
internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang
yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing
tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa
seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip,
surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim
tersebut. Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan
diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui
perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan,
yang memang harus diserahkan pada polisi setempat.
b. Hak Kekebalan
atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus
tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut
dimuka pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas
pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan
kedutaan.
F.
Perwakilan Konsuler
Perwakilan
Konsuler adalah lembaga kenegaraan di luar
negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada
konsuler yang bersifat tetap ada konsuler kehormatan. Tugas
pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara.
Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas
jasa-jasanya itu.
1. Tingkatan
kepangkatan perwakilan konsuler :
a) Konsul
Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat
ia bertugas.
b) Konsul , konsul
mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu daerah
kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul
Jenderal.
c) Konsul Muda,
mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam satu daerah
kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal atau Konsul.
d) gen Konsul,
diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk pengurus hal tertentu yang
berhubungan dengan daerah kekonsulan,biasanya ditempatkan di kota-kota yang
termasuk kekonsulan.
G. Fungsi
Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina
1. Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan
hukum
sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang
di izinkan).
2. Memajukan
hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua
negara.
3. Mengeluarkan
paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga
negara
pengirim.
4. Bertindak
sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif
yang tidak
bertentangan dengan peraturang negara penerima.
H. Berakhirnya
misi perwakilan konsuler
1. Fungsi seorang
pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan dari
negara pengirim
3. Pemberitahuan
bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
I. Perbedaan
perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler
A. Korps
Diplomatik :
1. Memelihara
kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan
pejabat tingkat
pusat.
2. Berhak
mengadakan hubungan bersifat politik.
3. Satu negara
hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
4. Mempunyai hak
ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan).
B. Korps Konsuler
:
1. Memelihara
kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan
pejabat tingkat
daerah (setempat).
2. Berhak
mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3. Satu negara
dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4. Tidak mempunyai
hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
peradilan).
J. PERJANJIAN
INTERNASIONAL
1.
Pengertian perjanjian internasional
a.
Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat
bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam
definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah
anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan
negara-negara.
b.
Definisi lain Perjanjian
Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum
internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional
menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2.
Macam Perjanjian Internasional
Perjanjian
internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a.
Jumlah pesertanya, yaitu
perjanjian bilateral dan multilateral. Bilateral adalah perjanjian antar
dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian
multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan
bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
Contoh
perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia –
Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh
multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina
(diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona
bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
b.
Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian
yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung
kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa,
Wina, hukum laut. Sedangakan ada perjanjian yang bersifat treaty
contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi
negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia,
Indonesia-Cina, dll
c.
Dari segi objeknya, perjanjian
internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan
perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
d.
Dari segi cara berlakunya, yaitu
perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu
perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta)
dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan
perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
e.
Dari segi
intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis
dan lisan. Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian
yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis
dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant,
Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement. Sedangkan
perjanjian internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional
yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :
1) Perjanjian
internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan
adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the London Agreement
(keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2) Deklarasi
Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah
pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara itu dan
ditujukan kepada negara lain.
3) Perjanjian
diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian yang
dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui
melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara
atau subyek hokum internasional lainnya.
3.
Tahap Pembuatan Perjanjian
Internasional
Menurut Mochtar
Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
a. Perjanjian
internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan,
penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi
atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b. Perjanjian
internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan
penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting,
penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat
1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian
dengan Negara lain. Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000
ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap (
penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian
Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn
melalui tahap:
a. Perundingan (Negotiation),
perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara,
kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan
Surat Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan
(Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala
pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum
diratifikasi oleh masing-masing negara.
c. Pengesahan (Ratification),
Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan
pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian
internasional dapat dibedakan sebagai berikut :
1) Ratifikasi oleh
badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan
otoriter.
2) Ratifikasi oleh
badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3) Ratifikasi
campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
K.
JENIS
PERJANJIAN INTERNASIONAL
- Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang
Penyelesaian dwikewarganegaraan. Indonesia dengan Thailand tentang garis
batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071. Indonesia dengan
Malaysia tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan Australia tentang
Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
- Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
L.
ISTILAH-ISTILAH
DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Traktat (treaty)
perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup
perjanjian bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi (Convention)
persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan
kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang
berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol)
persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur
masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul
= ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement)
perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi
karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan ( Arrangement)
adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya
sementara. Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal
catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan
suatu pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute)
yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik
mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang
mencakup tentang minyak, lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan
Transit.
8. Deklarasi (declaration)
yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak
resmi.
9. Modus Vivendi dokumen untuk
mencatat persetujuan internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan
permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota
yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan. Biasanya diulakukan oleh
wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan
kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan
Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara
peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum
(General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah
dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi
administratif. Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact),
menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan
ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran
dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
M.
ORGANISASI
INTERNASIONAL
A. PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa) United
Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5
negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis.
Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang
memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan
dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab,
Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah
Ban Kimon dari Korea Selatan.
a. Tujuan PBB
1. Menjaga perdamaian dunia
2. Mengembangkan persahabatan antar
bangsa
3. Memvantu masyarakat dunia lebih
sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular,
menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam
pencapaian tujuan PBB diatas.
b. Prinsip-Prinsip PBB
1. Negara anggota memiliki kedaulatan
sederajat.
2. Negara anggota mematuhi piagam PBB
3. Negara-negara menyelesaikan perselisihan
dengan cara damai
4. Negara-negara menghindari penggunaan
kekerasan atau ancaman kekerasan.
5. Negara anggota membantu PBB
c. Badan /Alat Perlengkapan PBB
1. Majelis Umum (General Asembly)
Angotanya
semua Negara anggota PBB. Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha
yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang setiap tahun.
Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun
berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security
Council) :
Adalah
badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan
internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap
(Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota
tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun.
Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak
keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag
bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic
and Social Council) :
Anggotanya
terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis
Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah bertanggug
jawab atas kegiatan social PBB. Bersidang setiap tahun selama satu
bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan
pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Badan ini
mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization)
oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization)
organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization)
organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational
Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu
Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s Fund)
Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk
rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship
Council) :
Dewan
ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap
wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah
peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang
ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara
anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas
penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya.
Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan
Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan
Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan
November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di
selenggarakan dalam rangka :
1) Memelihara keamanan dan perdamaian
internasional
2) Memajukan politik, ekonomi, sosbud
penduduk setempat.
3) Mendorong peenghormatan HAM dan
saling ketergantungan sesame bangsa,
4) Menjamin penanganan masalah-masalh
soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International
Court of Justice) :
Adalah
badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa
dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim yang
dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag
Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan
perkara ke Mahkamah internasional :
1) Semua Negara yang berada di bawah
Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
2) Negara lain yang bukan statute
Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
3) Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah
Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum
kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB
lainnya.
6. Sekretariat (Secretariat) :
Badan
ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan.
Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan
PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
d. Badan Khusus PBB (Specialized
Agencies)
1. ILO (International Labour
Organizatiaon)
yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919
bermarkas di Jenewa, Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan
memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan
tingkat kehidupannya.
2. FAO ( Food and agriculture
Organization)
yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16
Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan
perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian,
hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3. UNESCO (United Nations educational
Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan
Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris,
Prancis. Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan
keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan,
pengetahuan.
4. WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia
yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss,
bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5. IBRD ( International Bank of
Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang
didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan
perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal
untuk tujuan produktif.
6. IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional
didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika
Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan
perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu
menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang
sedangberjalan.
7. ICAO (International Civil Aviation
Organization)
yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8. UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9. ITU (International Telecommunication
union yaitu
persatuan telekomunikasi internasional.
10. ITO (International Trade
Organization)
yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea
dan cukai dan perdagangan.
11. WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan
Dunia.(Bukan Badan PBB)
B. ASEAN (Association of South East
Asian Nations)
Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara
ASEAN
di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang
ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak
(Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R.
Ramos (Filipina). Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah
dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping
itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang
isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik. Terdiri 23 negara yaitu 10
negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada,
Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi
Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mngolia dan Uni Eropa.
a) Tujuan ASEAN :
1. Memepercepat peetumbuhan ekonomi,
soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
2. Meningkatkan perdamaian dan
stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3. Meningkatkan kerjasama dalam masalah
yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik,
pengetahuan dan administrasi.
4. Salng memberi bantuan dalam bentuk
saran latihan dan penelitian.
5. Bekerjasama dalam dalam penggunaan
pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6. Membina kerjasama dengan organisasi
dunia lainnya.
b) Struktur ASEAN
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya
sebagai berikut :
1. ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala
pemerintahan se ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga
pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN. Didahului dengan pertemuan para
menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
2. ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar
negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
3. ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi
untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang ini 2 kali
setahun.
4. ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri
keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
5. Other ASEAN Ministerial Meeting
(OAMM) yaitu
siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti
pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan,
perburuhan.
6. ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh
menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan
rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
7. ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN yang
berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan
mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.
v Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian
Internasional bagi Indonesia
a) Mamfaat keraja sama Internasional:
1. Dewan Keamanan PBB menghentikan
Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
2. Perundingan Indonesia Belanda
melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan
belanda di Indonesia.
3. PBB mengeluarkan resolusi untuk
menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi :
-
Hentikan
saling menyerang
-
Membebaskan
segala tawanan
-
Berunding
atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
-
Pemerintaha
RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Pengembalian Irian barat oleh PBB
dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda
melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
b) Mamfaat Perjanjian Internasional :
1. Diterimanya konsep Negara kepulauan
(archipelagic state) Wawasan Nusantara.
2. Penentuan Batas Wilayah laut RI
melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
a. Batas wilayah 12 mil laut
territorial Negara pantai dan Negara kepulauan.
b. batas 200 mil laut ZEE (Zona
Ekonimi Eksklusif).
c. pengakuan hak Negara tak berpantai
utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
c) Secara regional perjanjian batas
laut dengan Negara tetangga sbb:
a. Indonesia – Malaysia : lndas
kontinen selat malaka daan lau natuna.
b. Indonesia- Thailand : Landas
kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c. Indonesia – Australia : Laut arafuru
dan utara irian jaya dengan papua nugini
d. Indonesia- Singapura :garis batas
laut territorial.
e. Indonesia – India : Lands kontinen
laut Andaman.
Berdasarkan
pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km
persegi :
1.
daratan/Kepulauan
: 2.027.087 km
2. Laut
territorial
: 3.166.163 km
3. Landas
Kontinen
: 800.000 km
4.
ZEE
: 2.500.000 km
sumber : http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/03/bab-4-hubungan-internasional-dan.html
Post a Comment