Permasalahan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Batubara Serta Hubungannya Dengan Kelestarian Lingkungan Di Kabupaten Pangkep




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang
Sumber daya alam adalah semua kekayaan berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia (Abdullah, 2007: 3). Sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan sumbernya, persebarannya, tujuannya, cara pengolahan dan pemanfaatannya, sifat, potensi, jenisnya, pembentukannya, nilai ekonomis atau nilai kegunaannya, bentuknya, Undang-Undang Republik Indonesia serta berdasarkan Barlow.
Pesatnya pertumbuhan industri saat ini sangat berkaitan erat dengan pemanfaatan sumber daya alam. Permasalahan yang timbul mengenai pemanfaatan sumber daya alam adalah kurang efektifnya pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada, yang menyebabkan kerusakan sumber daya alam. Kondisi ini ditandai dengan maraknya pengambilan terumbu karang dan pemboman ikan, perambahan hutan, kebakaran hutan dan lahan, serta pertambangan tanpa izin. Permasalahan lain adalah belum jelasnya pengaturan pemanfaatan sumber daya genetik (transgenik) yang mengancam keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia, serta permasalahan ketergantungan yang tinggi pada sumber daya fosil.
Permasalahan tersebut timbul antara lain karena rendahnya kapasitas kelembagaan, belum mantapnya peraturan perundangan, serta lemahnya penataan dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, sejalan dengan otonomi daerah, masih belum sepenuhnya jelas, karena peraturan pelaksanaan yang merinci fungsi dan kewenangan Pemerintah Daerah belum lengkap. Selain itu, terdapat permasalahan dalam hal kualitas sumber daya manusia untuk pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Oleh sebab itu, dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam memikirkan kelanjutan SDM. Pembangunan yang berkelanjutan bertujuan pada terwujudnya keberadaan sumber daya alam untuk mendukung kesejahteraan manusia. Maka prioritas utama pengelolaan adalah upaya pelestarian lingkungan, supaya dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Bila sumber daya alam rusak atau musnah kehidupan bisa terganggu.

1.2.   Tujuan
Berdasarkan pembuatan makalah/paper ini maka disusunlah tujuan masalah sebagai berikut.
1.      Menjelaskan  pengertian sumber daya alam.
2.      Menjelaskan dampak pertambangan batubara.
3.      Menjelaskan kondisi pertambangan di Kabupaten Pangkep.
4.      Menjelaskan dampak penambangan  terbuka di Kabupaten Pangkep.
5.      Menjelaskan solusi terhadap dampak  dan pengaruh pertambangan batubara di Kabupaten Pangkep.

1.3.   Ruang Lingkup Materi
Guna mendapatkan data dan informasi yang diperlukan, penulis mempergunakan metode kepustakaan. Pada metode ini, penulis membaca buku dan literatur yang berhubungan dengan penulisan makalah. Makalah ini disusun dengan menggunakan metode deskriptif, yaitu penulis menguraikan permasalahan mengenai kondisi dan dampak pertambangan di Kabupaten Pangkep khususnya di Desa Tompobulu, dan mengungkapkan pembahasan mengenai solusi dari permasalahan yang telah diuraikan sebelumnya. Dalam hal ini juga membahas mengenai peran serta masyarakat sekitar dalam melakukan penambangan liar dan maupun industri pertambangan illegal lainnya.
BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.   Pengertian Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah semua kekayaan berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia (Abdullah, 2007: 3). Pengertian sumber daya alam juga ditentukan oleh nilai kemanfaatannya bagi manusia.

2.2.   Macam-macam sumber daya alam serta perbedaanya
Sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan sumbernya, persebarannya, tujuannya, cara pengolahan dan pemanfaatannya, sifat, potensi, jenisnya, pembentukannya, nilai ekonomis atau nilai kegunaannya, bentuknya, Undang-Undang Republik Indonesia serta berdasarkan Barlow (Abdullah, 2007) :
1)      Berdasarkan sumbernya
Sumber daya alam di bedakan menjadi 2 jenis yaitu :
a.       Sumber daya alam  Biotik (organik) yaitu sumber daya alam yang berasal dari mahkluk hidup misalnya : kayu, ikan, batu bara, minyak bumi, dan mamer.
b.      Sumber daya alam Abiotik (anorganik) yaitu sumber daya alam yang berasal bukan dari mahkluk hidup misalnya : tima, besi, dan kwarsa.

2)      Berdasarkan Persebarannya
Sumber daya alam dibedakan menjadi dua jenis :
a.       Sumber daya alam yang terdapat di mana – mana misalnya sinar matahari, air, udara, areal pertanian, dan hutan.
b.      Sumber daya alam yang hanya ditemukan di daerah tertentu saja misalnya : tambang uranium, tambang batu bara dan tambang emas.



3)      Berdasarkan cara pengolahan dan pemanfaatannya
Sumber daya alam di bedakan menjadi dua yaitu Sumber Daya Alam yang dapat di perbaharui (Renewable Resources) dan Sumber Daya Alam yang tidak dapat di perbaharui (Unrenewable Resource).
a.       Renewable Resources (Sumber Daya Alam yang dapat diperbarui) merupakan Sumber Daya Alam yang dapat dilestarikan antara lain berasal dari tanah, seperti hasil pertanian, perhutanan, dan perkebunan yang mana sangat bermanfaat untuk manusia.
b.      Unrenewable Resources (Sumber Daya Alam yang tidak dapat diperbarui) merupakan Sumber Daya Alam yang akan habis jika terus menerus digunakan atau sulit dijaga kelestariaannya. Karena membutuhkan waktu yang sangat lama dalam proses pembentukannya. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan kemungkinan akan habis ialah hasil tambang.

4)      Berdasarkan Sifat
Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu :
a.       Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut terbarukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki gaya regenerasi (pulih kembali).
b.      Sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas bumi, batu tiara, dan bahan tambang lainnya.
c.       Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.

2.3.   Pengertian Batubara
Batubara merupakan batuan sedimen yang dapat terbakar, terbentuk dari endapan organik. Kandungan utama dalam batubara adalah sisa-sisa tumbuhan dan terbentuk melalui proses pembatubaraan. Unsur-unsur utamanya terdiri dari karbon, hidrogen dan oksigen (Daniel, 2010).

2.4.   Proses Pembentukan Batubara
Proses sedimentasi, kompaksi, maupun transportasi yang dialami oleh material dasar pembentuk sedimen sehingga menjadi batuan sedimen berjalan selama jutaan tahun. Ketiga konsep tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan batubara yang mencakup beberpa proses, yaitu (Daniel, 2010) :
1)      Pembusukan, yakni proses dimana tumbuhan mengalami tahap pembusukan (decay) akibat adanya aktifitas dari bakteri anaerob. Bakteri ini bekerja dalam suasana tanpa oksigen dan menghancurkan bagian yang lunak dari tumbuhan seperti selulosa, protoplasma, dan pati.
2)      Pengendapan, yakni proses dimana material halus hasil pembusukan terakumulasi dan mengendap membentuk lapisan gambut. Proses ini biasanya terjadi pada lingkungan berair, misalnya rawa-rawa.
3)      Dekomposisi, yaitu proses dimana lapisan gambut tersebut di atas akan mengalami perubahan berdasarkan proses biokimia yang berakibat keluarnya air (H2O) dan sebagian akan menghilang dalam bentuk karbondioksida (CO2), karbonmonoksida (CO), dan metana (CH4).
4)      Geotektonik, dimana lapisan gambut yang ada akan terkompaksi oleh gaya tektonik dan kemudian pada fase selanjutnya akan mengalami perlipatan dan patahan. Selain itu gaya tektonik aktif dapat menimbulkan adanya intrusi/terobosan magma, yang akan mengubah batubara low grade menjadi high grade. Dengan adanya tektonik setting tertentu, zona batubara yang terbentuk dapat berubah dari lingkungan berair ke darat.
5)      Erosi, dimana lapisan batubara yang telah mengalami gaya tektonik berupa pengangkatan kemudian di erosi sehingga permukaan batubara yang ada menjadi terkupas pada permukaannnya. Perlapisan batubara inilah yang dieksploitasi pada saat ini.

2.5.   Materi Pembentuk Batubara
Materi Pembentuk Batubara Hampir seluruh pembentuk batubara berasal dari tumbuhan. Dalam hal ini terdapat beberapa jenis tumbuhan yang berpotensi dalam pembentukan batubara. Jenis-jenis tumbuhan pembentuk Batubara dan umurnya adalah sebagai berikut (Paimin, 2014.) :
a.       Alga, dari zaman prekambrium hingga ordovisium dan bersel tunggal sangat sedikit endapan batubara dari periode ini Silofita, Dari zaman Silur hingga devon tengah merupakan turunan dari alga. Sedikit endapan batubara dari periode ini.
b.      Plirodefita, umur devon atas hingga karbon atas. Tumbuhan pembentuknya merupakan tumbuhan tanpa bunga dan biji serta berkembangbiak dengan spora.
c.       Gimnospermae, Dari zaman permian hingga kapur tengah. Tumbuhan heteroseksual, biji terbungkus dalam buah, contohnya Pinus.
d.      Angiosspermae, dari zaman kapur atas hingga kii. Jenis tumbuhan modern, buah menutupi biji, jantan dan betina dalam satu bunga, kurang bergetah dibanding gimnospermae sehingga secara umum kurang terawetkan.

2.6.   Jenis Batubara
Jenis dan kualitas batubara tergantung pada tekanan, panas dan waktu terbentuknya batubara. Dalam hal ini ketiga hal tersebut sangat berpengaruh dalam pembentukan. Berdasarkan hal tersebut, maka batubara dapat dikelompokkan menjadi 5 jenis batubara, diantaranya adalah antrasit, bituminus, sub bituminus, lignit dan gambut (Paimin, 2014).
1)      Antrasit merupakan jenis batubara dengan kualitas terbaik, batubara jenis ini mempunyai ciri-ciri warna hitam metalik, mengandung unsur karbon antara 86%-98% dan mempunyai kandungan air kurang dari 8%.
2)      Bituminus merupakan batubara dengan kualitas kedua, batubara jenis ini mempunyai kandungan karbon 68%-86% serta kadar air antara 8%-10%. Batubara jenis ini banyak dijumpai di Australia.
3)      Sub Bituminus merupakan jenis batubara dengan kualitas ketiga, batubara ini mempunyai ciri kandungan karbonnya sedikit dan mengandung banyak air.
4)      Lignit merupupakan batubara dengan kwalitas keempat, batubara jenis ini mempunyai cirri memiliki warna muda coklat, sangat lunak dan memiliki kadar air 35%-75%.
5)      Gambut merupakan jenis batubara dengan kwalitas terendah, batubara ini memiliki ciri berpori dan kadar air diatas 75%.

2.7.   Metode Penambangan Batubara
Kegiatan  pertambangan  batubara  merupakan  kegiatan  eksploitasi sumberdaya  alam  yang  tidak  dapat  diperbaharui  dan  umumnya  membutuhkan investasi  yang  besar  terutama  untuk  membangun  fasilitas  infrastruktur. Karakteristik yang penting dalam pertambangan batubara  ini adalah bahwa pasar dan harga  sumberdaya  batubara  ini  yang  sangat  prospektif  menyebabkan industri pertambangan batubara dioperasikan pada tingkat resiko yang tinggi baik dari  segi  aspek  fisik,  perdagangan,  sosial  ekonomi  maupun  aspek  politik. Kegiatan  penambangan  batubara  dapat  dilakukan  dengan  menggunakan  dua metode yaitu (Sitorus, 2000)  :
a.       Penambangan  permukaan  (surface/  shallow  mining) ,  meliputi  tambang terbuka penambangan dalam jalur dan penambangan hidrolik.
b.      Penambangan dalam (subsurfarcel  deep mining).

2.8.   Dampak Pertambangan Batubara
Walaupun batu bara mempunyai kegunaan yang sangat strategis, namun keberadaan industri pertambangan batu bara menimbulkan dampak, baik positif dan negatif. Dampak positif merupakan pengaruh dari adanya pertambangan batubara terhadap hal-hal yang bersifat nyata (praktis) dan membangun  (konstrukstif). Dampak positif dari industri pertambangan batubara di Indonesia adalah (Rahmiati, 2012) :
1)         membuka daerah terisolasi dengan dibangunnya jalan pertambangan dan pelabuhan.
2)         Sumber devisa Negara.
3)         Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
4)         Sumber energy alternatif, untuk masyarakat lokal.
5)         Menampung tenaga kerja
Dampak negatif pertambangan batu bara adalah sebagai berikut :
1)         Dampak Terhadap Lingkungan
Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air . Penambangan Batubara secara langsung menyebabkan pencemaran antara lain :
a.       Pencemaran Air
Permukaan batubara yang mengandung pirit (besi sulfide) berinteraksi dengan air menghasilkan Asam sulfat yang tinggi sehingga terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
b.      Pencemaran Udara
Polusi/pencemaran udara yang kronis sangat berbahaya bagi kesehatan. Menurut logika udara kotor pasti mempengaruhi kerja paru-paru. Peranan polutan ikut andil dalam merangsang penyakit pernafasan seperti influensa, bronchitis dan pneumonia serta penyakit kronis seperti asma dan bronchitis kronis.
c.       Pencemaran Tanah
Pertambangan batubara dapat merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah genetik, menggantikan profil tanah genetik, menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah penambangan secara permanen. Disamping itu, penambangan batubara juga menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai potensi sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana yang diakibatkan oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5%  pada emisi gas rumah kaca.

2)         Dampak Terhadap Manusia
Dampak pencemaran Pencemaran akibat penambangan batubara terhadap manusia, munculnya berbagai penyakit antara lain Limbah pencucian batubara zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit. Karena Limbah tersebut mengandung belerang (b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2SO4), di samping itu debu batubara menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batubara. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.

2.9.   Kondisi Lingkungan Pasca Tambang
Kegiatan pasca tambang pembangunan yang berkelanjutan semestinya menghasilkan output yaitu pemanfaatan yang optimal dan bijak terhadap sumberdaya alam yang tak terbaharukan, serta berkesinambungan terhadap keseterdiaan sumber daya alam. Adanya dampak ekologis dari kegiatan pasca tambang memacu untuk dipikirkan terlebih dahulu, serta dilakukan penelitian dan penaatan ruang karena bila tidak dilakukan kompehensip, maka penutupan tambang hanya akan meninggalakan kerusakan bentang alam dan lingkungan. Untuk itu diperlukan upaya penanggulanan pencemaran dan kerusakan lingkungan pada saat operasi maupun pasca ditutupnya usa tambang sebagai berkesinambungan yang pada intinya adalah upaya yang bisa untuk menghilangkan dampak dari kegiatan tambang dengan melakukan suaru gran desain dan krontruksi kegiatan tambang yang berdampak lingkungan yang dikenal dengan AMDAL (Sitorus, 2000).
Dalam kaitan dengan hal ini pemerintah harus meyeleksi secara ketat para pemegang Kuasa Penambangan sehingga betul-betul melaksanakan AMDAL sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan perundangan mengenai dampak lingkungan berkembang sejak diundangkannya Undang-Undang No. 4/1982, Undang-Undang No. 23/1997 serta Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 389K/008/MPE/1995 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) (Sitorus, 2000).
Untuk menyederhanakan prosedur, pemerintah harus membuat daftar kegiatan yang sudah berjalan atau yang disebut listing, yang didasarkan ada luas jangkuan kegiatan dan skala produksinnya. Semua kegiatan penambangan yang termasuk dalam daftar diharuskan membuat AMDAL, sedangkan tidak termasuk dalam daftar diharuskan membuat UKL dan UPL. Kegiatan yang menyusun AMDAL adalah kegiatan penambangan yang berada di lokasi yang sensitif terhadap lingkungan seperti hutan lindung, daerah cagar budaya dan cagar alam. Dalam undang-undang No. 11/1967 mengenai pertambangan telah dicantumkan pula daerah yang tidak diperkenankan untuk dijadikan ajang kegiatan penambangan antara lain kuburan, cagar budaya, bangunan penting seperti jembatan, instalasi militer dan sebagainya (Subhan, 2014).









BAB III
PEMBAHASAN

3.1.   Sumber Daya Alam (SDA)
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah. Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini.

3.2.   Dampak Pertambangan Batubara
Dalam hal ini dampak yang ditimbulkan dari pertambangan batubara, sangatlah banyak. Baik itu terhadap lingkungan maupun terhadap manusia itu sendiri. Dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan seperti berbagai pencemaran air, tanah, dan udara. Sedangkan dampak terhadap manusia ialah seperti timbulnya berbagai macam penyakit yang diakibatkan oleh pengaruh pertambangan itu sendiri terhadap lingkungan sekitar.

3.3.   Kondisi Pertambangan Batubara di Kabupaten Pangkep
Di masa yang akan datang batubara menjadi salah satu sumber energi alternatif potensial untuk menggantikan potensi minyak dan gas bumi yang semakin menipis. Dalam hal ini pemanfaatan batubara sangatlah menguntungkan bagi berbagai pihak, hal inilah yang mendorong masyarakat di Kabupaten Pangkep untuk mengelola sumber daya alam batu bara ini.
Bersamaan dengan itu, eksploitasi besar-besaran di Kabupaten Pangkep terhadap batubara secara ekologis sangat memprihatinkan karena menimbulkan dampak yang mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka diperlukan kebijakan hukum sebagai penunjang ditaatinya norma-norma hukum.
Pertambangan batubara di Kabupaten Pangkep sendiri sudah sangat memprihatinkan, karena penambang di daerah tersebut ialah penambang yang umumnya tidak memiliki izin dalam melakukan penambangan di areal yang berpotensi memiliki kandungan batubara. Dalam hal ini biasanya akan mengakibatkan lingkungan menjadi rusak karena penambang tersebut hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan lingkungan sekitarnya.

3.4.   Dampak Penambangan  Terbuka di Kabupaten Pangkep
Kegiatan  penambangan  terbuka  (open  mining)  di Kabupaten Pangkep telah menimbulkan berbagai macam kerusakan dan gangguan terhadap lingkungan, gangguan ataupun dampak umum yang dapat kita temukan setelah mengunjungi kawasan pertambangan di kabupaten Pangkep, seperti :
a.       Menimbulkan  lubang besar pada tanah.
b.      Penurunan  muka  tanah  atau  terbentuknya  cekungan  pada  sisa  bahan galian  yang dikembalikan ke dalam lubang galian.
c.       Mengganggu proses penanaman kembali  reklamasi pada galian  tambang yang  ditutupi  kembali  atau  yang  ditelantarkan  terutama  bila  terdapat bahan  beracun,  kurang  bahan  organiklhumus  atau  unsur  hara  telah tercuci .
d.      Kegiatan penambangan apabila dilakukan di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan. Apabila tidak dikelola dengan baik, penambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara keseluruhan dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara.

3.5.   Solusi Terhadap Dampak  dan Pengaruh Pertambangan Batubara
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah mempunyai peran yang penting dalam mencari solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan    batu bara yang ada di Indonesia khususnya di Kabupaten Pangkep. Pemerintah harus menyadari bahwa tugas mereka adalah memastikan masa depan yang dimotori oleh energi bersih dan terbarukan. Dengan cara ini, kerusakan pada manusia dan kehidupan sosialnya serta kerusakan ekologi dan dampak buruk perubahan iklim dapat dihindari.
Sayangnya, Pemerintah Indonesia ingin percaya bahwa batubara jawaban dari permintaan energi yang menjulang, serta tidak bersedia mengakui potensi luar biasa dari energi terbarukan yang sumbernya melimpah di negeri ini. Akibatnya sering terjadi penambangan batubara illegal yang terjadi, sebagai contoh di Kabupaten Pangkep sendiri yang telah dimanfaatkan oleh berbagai oknum-oknum industri pertambangan illegal yang telah merusak kawasan hutan demi melakukan operasi penambangan di areal tersebut.
Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang    ditimbulkan oleh penambang batubara di Kabupaten Pangkep dapat ditempuh dengan beberapa pendekatan, untuk dilakukan tindakan-tindakan tertentu sebagai berikut :
1)      Pendekatan teknologi, dengan orientasi teknologi preventif (control/protective) yaitu pengembangan sarana jalan/jalur khusus untuk pengangkutan batu bara sehingga akan mengurangi keruwetan masalah transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari ruang udara yang kotor. Menggunakan masker debu (dust masker) agar meminimalkan risiko terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust).
2)      Pendekatan lingkungan yang ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan penghijauan kembali bekas penambangan batu bara dapat mencegah perkembangbiakan nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas lubang/kawah batu bara dapat menjadi tempat perindukan nyamuk (breeding place).
3)      Pendekatan administratif yang mengikat semua pihak dalam kegiatan pengusahaan penambangan batu bara tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku (law enforcement)
4)      Pendekatan edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan serta dikembangkan untuk membina dan memberikan penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara kelestarian lingkungan.
















BAB IV
PENUTUP

4.1.   Kesimpulan
Berdasarkan tujuan penulisan paper/makalah ini dan pembahasan materi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa :
1.      Sumber daya alam merupakan sesuatu hal yang sangat membutuhkan perhatian dari semua orang karena memiliki peranan penting bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan manusia.
2.      Dampak pertambangan batubara tidak hanya mengakibatkan dampak positif, melainkan juga banyak dampak negatif yang akan diterima bagi lingkungan sekitar maupun bagi kondisi masyarakat di sekitar areal tambang itu sendiri, jika tidak dikelola dengan baik.
3.      Kondisi kegiatan pertambangan batubara di kabupaten Pangkep yang bisa dibilang telah mencapai tahap yang kronis, dengan menyisakan lubang-lubang besar bekas kegiatan pertambangan dan juga dampak lainnya.
4.      Dampak penambangan terbuka di Kabupaten Pangkep yang dapat kita temui, seperti banyaknya pembukaan areal hutan yang illegal, kerusakan pada kualitas tanah, dan bahkan kondisi pertambangan itu sendiri banyak menimbulkan pencemaran lingkungan.
5.      Solusi dari masalah penambangan batubara terhadap lingkungan tersebut setidaknya dapat diminimalisir dan dikurangi dampaknya apabila kita melakukan tindakan perbaikan dan juga memanfaatkan SDA secara bijaksana.

4.2.   Usul dan Saran
Sebelum memanfaatkan Sumber Daya Alam di lingkungan sekitar kita, cobalah untuk memikirkan dan melakukan cara melestarikannya, agar Sumber Daya Alam yang ada tetap lestari. Dalam hal ini dalam memanfaatkan sumber daya alam batubara haruslah dengan bijaksana, dan dengan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar agar tidak rusak.


DAFTAR PUSTAKA


Abdullah. 2007. Makalah Kebijakan Pemerintah Indonesia Terhadap Industri Tambang dan Batubara. (Online), (http://www.academia.edu/9539316/ MAKALAH_KEBIJAKAN_PEMERINTAH_INDONESIA_TERHADAP_INDUSTRI_TAMBANG_DAN_BATUBARA , diakses pada 06 September 2015).
Daniel. 2010. Tambang Batubara Pangkep Diduga Ilegal. (Online), (http://www.antarasulsel.com/berita/20053/tambang-batubara-pangkep-diduga-ilegal , diakses pada 07 September 2015).
Paimin. 2014. Sumber Daya Alam. (Online), (https://paimin92.wordpress.com/ 2014/03/17/sumber-daya-alam/ , diakses pada 06 September 2015).
Rahmiati, Rini. 2012. Dampak Pertambangan Batubara Terhadap Lingkungan. (Online), (http://rinirahmiati03.blogspot.co.id/2012/06/dampak-pertambangan-batu-bara-terhadap.html , diakses pada 06 September 2015).
Sitorus. 2000. Upaya Pelestarian Lingkungan  Alam. (Online), (http://Sumber%20daya%20%20UPAYA%20PELESTARIAN%20LINGKUNGAN%20ALAM.html , diakses pada 06 September 2015).
Subhan, Muhammad. 2014. Pemkab Pangkep Bela Tambang Yang Ditutup Polisi. (Online),  (http://rakyatsulsel.com/pemkab-pangkep-bela-tambang-yang-ditutup-polisi.html , diakses pada 07 September 2015).
 
Label:

Post a Comment

Post a Comment

Powered by Blogger.