Pengaruh Kebijakan Pemerintah Terhadap Permintaan Dan Penawaran






BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Dalam upaya peningkatan kehidupan ekonomi, individu, dan anggota masyarakat tidak hanya tergantung pada peranan pasar melalui sektor swasta. Peran pemerintah dan mekanisme pasar (interaksi permintaan dan penawaran pasar) merupakan hal yang bersifat komplementer dengan pelaku ekonomi lainnya.
Permintaan dan penawaran selain ditentukan oleh produsen dan konsumen juga dipengaruhi oleh  campur tangan pemerintah. Pemerintah memiliki beberapa metode dalam mengatur perekonomian juga penawaran dan permintaan. Dua diantaranya adalah price ceilings dan price floors. Perubahan harga barang yang dipengaruhi oleh pemerintah ini disebut elastisitas permintaan.
Mekanisme pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Aturan ini memberikan landasan bagi penerapan aturan main, termasuk pemberian sanksi bagi pelaku ekonomi yang melanggarnya. Peranan pemerintah menjadi lebih penting karena mekanisme pasar saja tidak dapat menyelesaikan semua persoalan ekonomi.

B.    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari pembahasan materi ini ialah sebagai berikut :
1.    Apa Peran dan Fungsi Pemerintah di Bidang Ekonomi ?
2.    Bagaimana Pengaruh Kebijakan Pemerintah Terhadap Permintaan dan Penawaran ?
BAB II
PEMBAHASAN

A.   Peran dan Fungsi Pemerintah di Bidang Ekonomi
Sebelum mengetahui peran pemerintah dalam permintaan dan penawaran terlebih dahulu harus diketahui peran pemerintah dan mekanisme pasar (interaksi permintaan dan penawaran pasar) merupakan hal yang bersifat komplementer (bukan substitusi) dengan pelaku ekonomi lainnya.
Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
1.    Fungsi Stabilisasi, yakni fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hokum, pertahanan, dan keamanan.
2.    Fungsi Alokasi, yakni fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
3.    Fungsi Distribusi, yakni fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.

B.    Pengaruh Kebijakan Pemerintah Terhadap Permintaan dan Penawaran
Permintaan dan penawaran yang tidak diatur oleh pemerintah memberikan kebebasan kepada pasar untuk menentukan harga dan permainan perdagangan, namun apabila tidak ada intervensi dari pemerintah, perdagangan dapat berubah menjadi lebih bebas dan tidak terkontrol. Apabila keadaan tidak terkontrol ini kemudian menjadi lebih kacau, maka keadaan ekonomi negara akan memburuk. Oleh karena itu tidak perlu menjadi pertanyaan mengapa pemerintah melakukan intervensi dalam kegiatan ekonomi.
Intervensi pemerintah dalam kegiatan intervensi umumnya juga bukan merupakan intervensi sepenuhnya dan otoritatif seperti dalam sistem ekonomi sosialis (Mankiw dan Lieberman merupakan ekonom Liberalis). Disini, pemerintah hanya melakukan intervensi dalam menentukan batas atas dan batas bawah harga suatu barang atau price ceilings dan price floors.
Apabila harga keseimbangan yang ditentukan oleh pemerintah terhadap suatu barang lebih rendah daripada batas maksimum yang akan ditetapkan, maka batas harga maksimal terhadap barang tersbut tidak akan mengikat. Namun, apabila harga maksimum yang ditetapkan oleh pemerintah lebih rendah daripada harga ekuilibrium pasar, maka akan terjadi kekurangan atau shortage atas barang tersebut di pasar. Mankiw mengungkapkan bahwa apabila pemerintah menentukan batas maksimal harga suatu barang dalam pasar persaingan sempurna, hal itu akan mengakibatkan kelangkaan terjadi dalam permintaan barang tersebut. Hal ini mengakibatkan produsen/penjual harus membagi barang yang menjadi langka tersebut kepada pembeli.
Price Ceilings maupun Price Floors yang dikeluarkan pemerintah mengenai seuatu barang sebenarnya merupakan dua kebijakan yang sangat membantu pasar untuk tidak mendapatkan gangguan kerena shortage maupun surplus terhadap beberapa barang tertentu dipasaran. Hal ini dapat dilihat dari apabila harga maksimum yang ditentukan pemerintah menyebabkan barang tersebut menjadi langka karena diserbu oleh banyak pembeli, harga minimum lah yang kemudian menyeimbangkannya. Kebijakan pemerintah terhadap harga maksimum dan minimum ini sebenarnya membantu melindungi pihak produsen dan pedagang dari kerugian-kerugian yang mungkin  timbul.
Selain harga maksimum dan minimum, intervensi pemerintah terhadap pasar, keseimbangan, serta penawaran dan permintaan juga dapat dilihat melalui pemberlakuannya pajak. Intervensi pemerintah terkait pajak ini sebenarnya lebih kepada upaya pemerintah untuk menyediakan dan memperbaiki infrastruktur dan kebutuhan publik serta kebutuhan untuk pertahanan negara. Ahli Ekonomi umumnya menamakan pajak ini dengan sebutan tax incidence atau yang dikenal dengan pajak yang berlaku dalam setiap kegiatan perdagangan di pasar.
Contoh nyata dari penerapan tax incidence ini adalah penerapan PPN, yang ada di setiap kegiatan jual-beli. Penjual akan membayar PPN kepada negara dan pembeli pun dikenai pajak PPN guna menyumbang kepada negara. Berkaitan dengan konsep elastisitas, terhadap perubahan barang yang elastis maupun inelastis sebenarnya konsep pajak yang ditentukan oleh pemerintah ini mempunyai pengaruh yang cukup besar. Hal ini dapat dilihat dari jenis barang yang elastis maupun inelastis yang diperdagangkan. Saat barang yang diperjualbelikan yang dikenai pajak tersebut adalah barang elastis,penjual akan mendapatkan beban pajak yang kecil sementara pembeli akan mendapatkan beban pajak yang lebih besar. Sementara pada barang-barang inelastis, pembeli akan terkena pajak yang lebih besar daripada penjual dikarenakan permintaan yang inelastis dan membuat penawaran akan semakin meningkat dan penjual akan menanggung beban pajak lebih besar.
Pada intinya, pemerintah ikut serta dalam kegiatan perekonomian supaya menanggulangi kegagalan pasar sehingga tidak adanya eksternalitas yang merugikan banyak pihak. Adapun bentuk dari peran pemerintah yakni dengan melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung. Dibawah ini merupakan penjelasannya :
1.    Intervensi Pemerintah dalam Perekonomian
Untuk mengatasi kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan harga, monopoli, dan eksternalitas yang merugikan maka peran pemerintah sangat diperlukan dalam perekonomian suatu negara. Peranan ini dapat dilakukan dalam bentuk intervensi secara laungsung maupun tidak langsung. Berikut adalah intervensi pemerintah secara langsung dan tidak langsung dalam penentuan harga pasar untuk melindungi konsumen atau produsen melalui kebijakan penetapan harga minimum (floor price) dan kebijakan penetapan harga maksimum (ceiling price).

a.   Intervensi Pemerintah secara Langsung
1)   Penetapan Harga Minimum (floor price)
Penetapan harga minimum atau harga dasar yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian. Misalnya harga gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga yang mahal) yang membeli produk tersebut diluar harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak ada yang membeli, pemerintah akan membelinya melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian didistribusikan ke pasar. Namun, mekanisme penetapan harga seperti ini sering mendorong munculnya praktik pasar gela, yaitu pasar yang pembentukan harganya di luar harga minimum.

2)   Penetapan Harga Maksimum (ceiling price)
Penetapan harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi  (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu tinggi diluar batas daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan harga maksimum di Indonesia antara lain harga obat-obatan diapotek, harga BBM, dan tariff angkutan atau transportasi seperti tiket bus kota, tarif kereta api dan tarif taksi per kilometer. Seperti halnya penetapan harga minimum, penetapan harga maksimum juga mendorong terjadinya pasar gelap.

b.   Intervensi Pemerintah secara Tidak Langsung
1)   Penetapan Pajak
Kebijakan penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam dalam negeri yang harganya relatif lebih murah.
Adapun pengaruh penetapan pajak yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu :
-       Pajak yang dikenakan atas penjualan suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut naik.
-       Sebab setelah dikenakan pajak, produsen akan berusaha mengalihkan sebagian beban pajak tersebut kepada konsumen, yaitu dengan menawarkan harga jual yang lebih tinggi, artinya harga penawaran bertambah.
-       Akibatnya harga keseimbangan yang tercipta dipasar menjadi lebih tinggi dan jumlah keseimbangan lebih rendah.

2)   Pemberian Subsidi
Pemerintah dapat melakukan intervensi atau campur tangan dalam pembentukan harga pasar yaitu melalui pemberian subsidi. Subsidi biasanya diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan penghasil barang kebutuhan pokok. Subsidi juga diberikan kepada perusahaan yang baru berkembang untuk menekan biaya produksi supaya mampu bersaing terhadap produk-produk impor. Kebijakan ini ditempuh pemerintah dalam upaya pengendalian harga untuk melindungi produsen maupun konsumen sekaligus untuk menekan laju inflasi.
Adapun pengaruh pemberian subsidi yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu :
-       Subsidi yang diberikan atas produksi suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut turun, karena biaya produksi menjadi lebih rendah.
-       Subsidi dapat dinikmati oleh produsen dan konsumen, sebab dengan biaya produksi lebih rendah maka harga beli konsumen juga lebih murah, artinya harga penawaran berkurang.
-       Akibatnya harga keseimbangan yang tercipta dipasar menjadi lebih rendah dan jumlah keseimbangan lebih tinggi.


















BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari review mengenai pengaruh kebijakan pemerintah terhadap penawaran, permintaan, dan pasar ini adalah, pemerintah memberlakukan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan, diantaranya adalah kebijakan pemerintah terhadap harga maksimum (price ceilings) dan harga minimum (price floors) serta pajak negara bagi setiap kegiatan perdagangan. Kebijakan pemerintah ini sebenarnya mempunyai banyak dampak postif terhadap kegiatan kenegaraan, dimana kebijakan-kebijakan ini membantu negara dalam melindungi kerugian produsen-produsen, juga membantu memberikan dana bagi kegiatan kepemerintahan dan pertahanan negara serta  bermanfaat pula bagi pembangunan/perbaikan infrastruktur publik.
Selain itu, intervensi pemerintah terhadap pasar, keseimbangan, serta penawaran dan permintaan juga dapat dilihat melalui pemberlakuannya pajak. Intervensi pemerintah terkait pajak ini sebenarnya lebih kepada upaya pemerintah untuk menyediakan dan memperbaiki infrastruktur dan kebutuhan publik serta kebutuhan untuk pertahanan negara.

B.    Saran
Adapun saran dari makalah ini ialah kiranya dalam memberlakukan kebijakan terhadap perekonomian didasarkan pada faktor-faktor permintaan dan penawaran terhadap barang dan jasa.

DAFTAR PUSTAKA

Aziz, Abdul. 2010. Pengaruh Pajak dan Subsidi. http://blog.uin-malang.ac.id/abdulaziz/files/2010/09/6-Pengaruh-Pajak-dan-Subsidi-1.pdf (Diakses pada tanggal 5 November 2015).
Dhika, Acintya. 2013. Kebijakan Pemerintah Dalam Bidang Ekonomi. http://27acintya08dhika95.wordpress.com/kebijakan-pemerin tah-dalam-bidang-ekonomi/ (Diakses pada tanggal 5 November 2015).
Lieberman, Mark and Hall, Robert E, 2003. “What is Economics?” in Economics:    Principles and Applications. South – Western. Pg 1-18.
Mankiw,N Gregory 2001. “The Market Forces of Supply anad Demand” dalam Principles of Economic; Second Ed. New York: Harcourt.

Label:

Post a Comment

Post a Comment

Powered by Blogger.