PENENTUAN
KARDINAL POSITIF (+) DAN NEGATIF (-)
Titik-titik
(zone) kardinal adalah areal atau tempat-tempat yang dianggap harus atau perlu
mendapat perhatian dalam perencanaan PWH, yang ditinjau dari segi teknisPWH,
teknis, ekonomis dan ekologis merupakan tempat yang penting. Titik kardinal
dibedakan atas titik kardinal positif dan titik kardinal negatif.
Titik-titik
kardinal positif prioritas pertama yaitu :
1. Tempat-tempat
yang mempunyai akses ke jalan umum dan jalan angkutan yang sudah ada
2. Tempat-tempat
yang menguntungkan untuk pembuatan jalan angkutan
3. Bagian-bagian
yang datar yang cocok untuk pembuatan belokan dan jalan angkutan
4. Tempat-tempat
yang strategis untuk base camp, TPK, Log Pond, tempat persemaian, pos-pos
pengamanan, dan lain-lain
5. Tempat-tempat
yang baik dan strategis untuk pembuatan jembatan
6. Tempat-tempat
yang terdapat deposit batuan-batuan, kerikil, pasir, dan lain-lain
7. Tempat
yang terletak pada ketinggian tempat tertentu dan strategis untuk melihat ke
keadaan sekelilingnya
Titik-titik
kardinal positif prioritas kedua yaitu :
1. Areal
yang jenis tanahnya tidak mudah longsor.
2. Jenis
tanah tidak peka erosi, antar_ antara lain: aluvial, glei, planosol, hidromorf
kelabu, dan laterit.
3. Tanah
agak peka erosi, antara lain latosol
4. Tanah
kurang peka erosi, antara lain brown forest soil, non-calcic brown, mediteran
5. Areal
yang topografinya landai (8-15%)
6. Areal
yang apabila dibuka, secar_ secara ekologis tidak menimbulkan kerusakan
lingkungan fisik maupun biologis, serta secara sosio-kultural tidak mengganggu
kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Titik-titik
kardinal negatif prioritas pertama yaitu :
1. Areal
yang jenis tanahnya sangat peka terhadap erosi, misalnya regosol, litosol,
organosol, dan benzenorganosol, benzene
2. Areal
yang topografinya sangat curam dengan kemiringan lebih besar dari 40 %
3. Areal
yang ketinggian tempatnya lebih tinggi dari 1000 m dari permukaan laut
4. Areal
yang ditetapkan oleh Pemerintah RI sebagai kawasan hutan lindung, kawasan hutan
konservasi atau kawasan hutan cagar alam dan margasatwa
5. Areal
yang mengandung situs sejarah dan budaya atau agama, yang ditetapkan Pemerintah
RI sebagai kawasan perlindungan terhadap tempat bersejarah dan sosial budaya.
Titik-titik
kardinal negatif prioritas kedua yaitu :
1. Daerah
tidak produktif
2. Daerah
berawa-rawa atau tanahnya lembek (payalembek paya)
3. Areal
yang jenis tanahnya peka terhadap erosi, misalnya: andosol, laterit, grumusol,
podsol, dan podsolik
4. Areal
yang topografinya curam (25-40%)
5. Areal
milik orang lain
6. Areal
kawasan lindung, misalnya :
a. Kawasan
lindung terhadap habitat flora dan fauna yang langka
b. Kawasan
lindung terhadap sungai
7. Kawasan
lindung terhadap danau
8. Kawsan
lindung terhadap sumber mata air
9. Tempat-tempat
yang dianggap keramat bagi masyarakat setempabagi setempat
Area yang keadaan ekologisnya kurang stabil. Apabila areal tersebut dibuka dapat menimbulkan kerusakan lingkungan terhadap daerah sekitarnya. Semua titik–titik kardinal digambarkan di atas peta perencanaan PWH, tanpa harus mempertimbangkan apakah titik titik tersebut relevan atau tidak dengan perencanaan PWH. Karena yang menjadi tujuan peletakkan titik-titik kardinal intujuan ini adalah mempermudah langkah perencanaan lebih lanjut dari segi teknis, ekonomis, ekologis, sosial dan budaya. Tempat-tempat penting yang harus diperiksa yaitu :
Area yang keadaan ekologisnya kurang stabil. Apabila areal tersebut dibuka dapat menimbulkan kerusakan lingkungan terhadap daerah sekitarnya. Semua titik–titik kardinal digambarkan di atas peta perencanaan PWH, tanpa harus mempertimbangkan apakah titik titik tersebut relevan atau tidak dengan perencanaan PWH. Karena yang menjadi tujuan peletakkan titik-titik kardinal intujuan ini adalah mempermudah langkah perencanaan lebih lanjut dari segi teknis, ekonomis, ekologis, sosial dan budaya. Tempat-tempat penting yang harus diperiksa yaitu :
1) Tempat
penyeberangan sungai
2) Batas
rawa-rawa musiman
3) Areal
dengan jenis tanah yang mudah longsor
4) Areal
berbatu-batu karang
5) Sumber
mata air
6) Areal
yang mengandung deposit pasir dan bahan-bahan bangunan jalan hutan.
Penggambaran Titik Kordinal Positif dan Negatif di Peta Perencanaan PWH
Penggambaran Titik Kordinal Positif dan Negatif di Peta Perencanaan PWH
HUTAN
TANAMAN INDUSTRI
Hutan
tanaman industri yang selanjutnya disingkat HTI adalah hutan tanaman pada hutan
produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan
potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka
memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan (PP 6/2007 bab 1 pasal
1:18).
Hutan
tanaman industri (juga umum disingkat HTI) adalah sebidang luas daerah yang
sengaja ditanami dengan tanaman industri (terutama kayu) dengan tipe sejenis
dengan tujuan menjadi sebuah hutan yang secara khusus dapat dieksploitasi tanpa
membebani hutan alami. Hasil hutan tanaman industri berupa kayu bahan baku pulp
dan kertas (jenis tanaman akasia) serta kayu pertukangan (meranti). Di Indonesia
mulai dikembangkan sejak tahun 1990-an di Sumatera Selatan dan Riau.
Hutan
Tanaman Industri hanya akan dikembangkan pada areal kawasan hutan produksi yang
tidak dibebani hak. Jadi dapat dikatakan bahwa untuk fungsi Hutan Tanaman
Industri itu sendiri dapat digolongkan sebagai kawasan hutan yang memiliki
fungsi produksi.
Post a Comment
Post a Comment