Pembahasan Lengkap Mengenai Penentuan Kardinal Positif (+) Dan Negatif (-)





PENENTUAN KARDINAL POSITIF (+) DAN NEGATIF (-)
Titik-titik (zone) kardinal adalah areal atau tempat-tempat yang dianggap harus atau perlu mendapat perhatian dalam perencanaan PWH, yang ditinjau dari segi teknisPWH, teknis, ekonomis dan ekologis merupakan tempat yang penting. Titik kardinal dibedakan atas titik kardinal positif dan titik kardinal negatif.
Titik-titik kardinal positif prioritas pertama yaitu :
1.      Tempat-tempat yang mempunyai akses ke jalan umum dan jalan angkutan yang sudah ada
2.      Tempat-tempat yang menguntungkan untuk pembuatan jalan angkutan
3.      Bagian-bagian yang datar yang cocok untuk pembuatan belokan dan jalan angkutan
4.      Tempat-tempat yang strategis untuk base camp, TPK, Log Pond, tempat persemaian, pos-pos pengamanan, dan lain-lain
5.      Tempat-tempat yang baik dan strategis untuk pembuatan jembatan
6.      Tempat-tempat yang terdapat deposit batuan-batuan, kerikil, pasir, dan lain-lain
7.      Tempat yang terletak pada ketinggian tempat tertentu dan strategis untuk melihat ke keadaan sekelilingnya
Titik-titik kardinal positif prioritas kedua yaitu :
1.      Areal yang jenis tanahnya tidak mudah longsor.
2.      Jenis tanah tidak peka erosi, antar_ antara lain: aluvial, glei, planosol, hidromorf kelabu, dan laterit.
3.      Tanah agak peka erosi, antara lain latosol
4.      Tanah kurang peka erosi, antara lain brown forest soil, non-calcic brown, mediteran
5.      Areal yang topografinya landai (8-15%)
6.      Areal yang apabila dibuka, secar_ secara ekologis tidak menimbulkan kerusakan lingkungan fisik maupun biologis, serta secara sosio-kultural tidak mengganggu kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Titik-titik kardinal negatif prioritas pertama yaitu :
1.      Areal yang jenis tanahnya sangat peka terhadap erosi, misalnya regosol, litosol, organosol, dan benzenorganosol, benzene
2.      Areal yang topografinya sangat curam dengan kemiringan lebih besar dari 40 %
3.      Areal yang ketinggian tempatnya lebih tinggi dari 1000 m dari permukaan laut
4.      Areal yang ditetapkan oleh Pemerintah RI sebagai kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi atau kawasan hutan cagar alam dan margasatwa
5.      Areal yang mengandung situs sejarah dan budaya atau agama, yang ditetapkan Pemerintah RI sebagai kawasan perlindungan terhadap tempat bersejarah dan sosial budaya.
Titik-titik kardinal negatif prioritas kedua yaitu :
1.      Daerah tidak produktif
2.      Daerah berawa-rawa atau tanahnya lembek (payalembek paya)
3.      Areal yang jenis tanahnya peka terhadap erosi, misalnya: andosol, laterit, grumusol, podsol, dan podsolik
4.      Areal yang topografinya curam (25-40%)
5.      Areal milik orang lain
6.      Areal kawasan lindung, misalnya :
a.       Kawasan lindung terhadap habitat flora dan fauna yang langka
b.      Kawasan lindung terhadap sungai
7.      Kawasan lindung terhadap danau
8.      Kawsan lindung terhadap sumber mata air
9.      Tempat-tempat yang dianggap keramat bagi masyarakat setempabagi setempat
Area yang keadaan ekologisnya kurang stabil. Apabila areal tersebut dibuka dapat menimbulkan kerusakan lingkungan terhadap daerah sekitarnya. Semua titik–titik kardinal digambarkan di atas peta perencanaan PWH, tanpa harus mempertimbangkan apakah titik titik tersebut relevan atau tidak dengan perencanaan PWH. Karena yang menjadi tujuan peletakkan titik-titik kardinal intujuan ini adalah mempermudah langkah perencanaan lebih lanjut dari segi teknis, ekonomis, ekologis, sosial dan budaya. Tempat-tempat penting yang harus diperiksa yaitu :
1)      Tempat penyeberangan sungai
2)      Batas rawa-rawa musiman
3)      Areal dengan jenis tanah yang mudah longsor
4)      Areal berbatu-batu karang
5)      Sumber mata air
6)      Areal yang mengandung deposit pasir dan bahan-bahan bangunan jalan hutan.
Penggambaran Titik Kordinal Positif dan Negatif di Peta Perencanaan PWH

HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Hutan tanaman industri yang selanjutnya disingkat HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan (PP 6/2007 bab 1 pasal 1:18).
Hutan tanaman industri (juga umum disingkat HTI) adalah sebidang luas daerah yang sengaja ditanami dengan tanaman industri (terutama kayu) dengan tipe sejenis dengan tujuan menjadi sebuah hutan yang secara khusus dapat dieksploitasi tanpa membebani hutan alami. Hasil hutan tanaman industri berupa kayu bahan baku pulp dan kertas (jenis tanaman akasia) serta kayu pertukangan (meranti). Di Indonesia mulai dikembangkan sejak tahun 1990-an di Sumatera Selatan dan Riau.
Hutan Tanaman Industri hanya akan dikembangkan pada areal kawasan hutan produksi yang tidak dibebani hak. Jadi dapat dikatakan bahwa untuk fungsi Hutan Tanaman Industri itu sendiri dapat digolongkan sebagai kawasan hutan yang memiliki fungsi produksi.
Label:

Post a Comment

Post a Comment

Powered by Blogger.