Sejarah Penyusunan SVLK
Sistem
Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan alat dan mekanisme untuk menilai
atas keabsahan kayu yang diperdagangkan atau dipindahtangankan berdasarkan
pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penilaian keabsahan kayu
itu dilakukan dari lokasi penebangan, pengangkutan sampai perdagangan.
Verifikasi legalitas kayu merupakan instrument kebijakan pemerintah Indonesia untuk merespon permintaan pasar,
terutama pasar ekspor bahwa produk industri kehutanan menggunkan bahan baku dari sumber yang
legal atau lestari.
Sejarah
penyusanan draft SVLK dimulai sejak tahun 2003, proses ini diawali dengan MoU
antara pemerintah Indonesia
dan inggris dalam penanganan masalah illegal logging di Indonesia. Kemudian
disususun dratft pengembangan sisem pengawasan peredaran kayu legal versi
1.0. Pada tahun 2005 Departement for International
Development (DfiD) bekerjasama dengan Departemen Kehutanan dalam hl ini
diwakili oleh Direktorat Jendral Bina Produks Kehutanan (BPK) melakukan kajian
draft standar legalitas kayu yang pada intinya melakukan harmonisasi draft
versi 1.0 dengan draft internal Dephut yang kemudian menghsilkan draft versi
2.0. Pada tahun 2006 standar versi 2.0 diharmonisasikan oleh tim kecil
multistakeholder yang terdiri dari Dephut, APHI, TNC, TFF, LEI, Telapak, IPB
dan sucofindo yang melahirkan draft versi 3.3. Pada Tahun 2007 draft versi 3.3 inilah yang
disampaikan sebagai draft final kepada dephut yang kemudian disetujui dan
dibuatkan payung hukumnya dalam bentuk permenhut no. 38/Menhut-II/2009 mengenai
Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan
Verfikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak. Sedangkan
pedoman pelaksanaan VLK diatur pada peraturan direktur jenderal bina produksi
kehutanan nomor : P.02/VI-BPPHH/2010 tentang pedoman pelaksanaan penilaian
kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu.
Manfaat SVLK
Seiring
dengan adanya perubahan pola perdagangan kayu dunia yang mensayaratkan hanya
kayu-kayu yang berasal dari hutan yang dikelola dengan lestari yang akan
diperdagangkan di dunia maka dibutuhkan suatu mekanisme yang dapat menjamin
bahwa hasil kayu dari hutan di Indonesia
merupakan kayu yang legal dan berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.
Beberapa Negara yang menjadi pasar produk olahan kayu Indonesia semakin sensitive terhadap isu lingkungan terutama
mengenai kelestarian hutan contohnya beberapa Negara uni eropa melalui
Voluntary partnership agreement memberikan persyaratan teknis bagi produk kayu
yang berasal dari Indonesia.
Amerika serikat dengan Lacey Act juga
mensyaratkan adanya self declare dari importer kayu yang menyatakan bahwa hanya
kayu legal yang diimpor. Jepang dengan peraturan GOHO Wood juga telah mensyaratkan
hanya produk kayu yang legal dan yang dapat masuk ke negaranya. Selain itu
berbagai permintaan dari importer produk kayu mensayaratkan adanya sertifikat
sustainable forest management untuk setiap produk kayu legal dan lestari.
Dengan
demikian SVLK merupakan suatu syarat agar produk kayu di Indonesia dapat diterima pasar.
Adapun manfaat yang diperoleh oleh unit manajemen yang telah menerapkan SVLK
yaitu :
- memperluas pangsa pasar
- Dapat melakukan “self endorsement” untuk unit menajemen yang menggunakan bahan baku dari sumber yang telah bersertifikat PHPL, VLK, dan pencampuran antara PHPL dan VLK.
- membangun image positif masyarakat internasional
- sebagi pemenuhan terhadap peraturan pemerintah mengenai leglitas kayu.
Bagaimana SVLK Bekerja?
Sebagai
suatu sistem, SVLK merupakan sebuah sistem yang dirancang agar dapat melibatkan
seluruh stakeholder yang berkaitan dengan penatausahaan hasil hutan untuk dapat
berperan aktif. SVLK tidak hanya melibatkan pemerintah dan pemegang Izin dalam
melaksanakan verifikasi legalitas kayu tetapi juga melibatkan Lembaga Penilai
dan verifikasi Independen serta masyarakat (LSM/CSO). Seperti yang dutuangkan
dalam P.38/Menhut-II/2009 kerangka kerja SVLK dapat dilihat pada Gambar 1.
Gambar 1. Kerangka Kerja SVLK
Ada beberapa lembaga yang terkait dengan
SVLK, yaitu :
·
Lembaga
Penilai (LP)
·
Verifikasi
Independen (VI)
·
Komite
Akreditasi Nasional (KAN)
LP
dan VI merupakan lembga yang dibentuk oleh Badan Usaha Milik Swasta, Badan
Usaha Milik Negara dan masyarakat /
organisasi masyarakat sipil. Lembaga ini bersifat independen dan memenuhi kualifikasi,
persyaratan dan kemampuan tertentu meliputi aspek management system, SDM dan
SOP. Peran LP dan VI yaitu Menilai
kinerja pengelolaan hutan lestari atau memverifikasi keabsahan hasil hutan kayu
pada pemegang izin atau pemilik hutan hak dan mengeluarkan sertifikat PHLdan LK
Sedangkan KAN merupakan lembaga yang akan
memberikan akreditsi kepada LP dan VI mengenai kelayakan LP dan VI untuk
melakukan sertifikasi/penilaian kepada pemegang IUPHHK Hutan Alam/HT/HTR/Hkm,
IUPHHk industri dan Hutan Hak. Peran
KAN yaitu:
- Mengakreditasi LP&VI untuk menilai kinerja pengelolaan hutan lestari ataumemverifikasi keabsahan hasil hutan kayu pada pemegang izin atau pemilikhutan hak.
- Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh LSM atau masyarakat madaniterhadap hasil penilaian yang dilakukan LP&VI.
Prosedur
penilaian kinerja PHL dan LK adalah sbb :
- Sebelum melakukan penilaian, LP&VI mengajukan permohonan mendapat akreditasi kepada KAN.
- Jika dianggap memenuhi persyaratan, KAN mengeluarkan akreditasi bagi LP&VI yang berlaku selama 4 tahun. Apabila telah mendapatkan akreditasi, Dirjen atas nama Menhut menugaskan kepada LP&VI untuk melakukan penilaian.
- Tahap berikutnya adalah LP&VI melakukan penilaian terhadap pemegang berdasarkan standard dan pedoman kinerja PHPL dan verifikasi legalitas kayu.
- Berdasarkan hasil penilaian, LP&VI memberikan sertifikat kepada pemegang berupa sertifikat PHPL dan sertifikat LK. Sertifikat PHPL diberikan dengan predikat “Baik” atau “Buruk”. Dalam hal berpredikat “Buruk”, pemegang izin diberi kesempatan memperbaiki kinerja PHPL.
- Sertifikat LK diberikan dengan predikat “Memenuhi” atau “Tidak Memenuhi”. Dalam hal berpredikat “Tidak Memenuhi”, pemegang izin diberi kesempatan untuk memenuhi SVLK.
- Sertifikat PHPL dan LK berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan penilai (surveillance) setiap tahun.
Jika
setelah dilakukan penilaian ternyata pemegang izin/hak merasa berekeberatan
terhadap hasil yang diberikan LP dan VI, pemegang izin dapat mengajukan keberatan
dengan cara sebagai berikut :
- Pemegang izin/hak dapat mengajukan keberatan atas hasil penilaian yang dilakukanoleh LP&VI. Pemegang izin/hak mengajukan keberatan selambat-lambatnya 10 harikerja setelah menerima hasil penilaian dan verifikasi.
- Atas keberatan tersebut, LP&VImembentuk Tim ad hoc independen dan beranggotakan para pihak dan ahlidibidangnya.
- Apabila keberatan diterima, LP&VI memperbaiki laporan penilaian danatau laporan verifikasi.
Hasil
dari penilaian oleh LP dan VI tetap harus di pantau dan diawasi agar tercipta
tata kelola yang transparan. LSM atau masyarakat madani di bidang kehutanan secara independen
dapat memantau proses pembentukan LP & VI dan hasil penilaian PHPL dan/atau
verifikasi legalitas kayu yang dilaksanakan oleh LP&VI. Mereka dapat
mengajukan keberatan atas proses pembentukan hasil penilaian LP&VI.
Prosedur pengajuan keberatan adalah sbb :
- LSM atau masyarakat madani mengajukan keberatan tertulis dengan disertai data/informasi pendukung kepada LP&VI.
- Pengajuan keberatan diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 20 hari kerja setelah dilakukan penilaian kepada LP&VI untuk mendapat penyelesaian.
- Apabila LP&VI tidak dapat menyelesaikan keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan kepada KAN.
- KAN menyelesaikan keberatan sesuai prosedur penyelesain keberatan yang berlaku di KAN.
- Hasil penyelesain keberatan oleh LP&VI atau oleh KAN berupa Corrective ActionRequest (CAR) dan disampaikan kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak
- Apabila pemegang izin atau pemilik hutan hak tidak mampu menyelesaikan CAR, maka LP&VI akan membekukan status Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK sampai pemegang izin atau pemilik hutan hak mampu memenuhi.
- Apabila pemegang izin atau pemilik hutan hak tidak mampu menyelesaikan CAR, maka status Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK dibekukan sampai berakhirnya masa berlakunya Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK.
Penutup
Sebagai
sebuah sistem yang baru dibuat, diharapkan SVLk dapat bekerja dengan baik
sehingga peredaran dan pengawasan produk kayu yang beredar hanya berasal dari
pemegang izin yang melakukan pengelolaaan hutan lestari. Namun sebagai sebuah
sistem yang terbilang baru, agar SVLK
dapat berjalan baik dibutuhkan kerjasama dan peningkatan kapasitas Sumber Daya
Manusia pada masing-masing lembaga yang terkait sehingga dapat mendukung pelaksanaan
SVLK.
Daftar Pustaka
Booklet
Verifikasi kayu dan sertifikasi lacak Balak. 2010 Sucofindo : Jakarta
Depertemen
Kehutanan P.38/Menhut-II/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verfikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang
Izin Atau Pada Hutan Hak
Sudarsono,Dwi.
2009.SVLK Menuju Pengelolaan Hutan Lestari dan Legalitas Kayu. Yayasan Samanta
: Mataram Nusa Tenggara Barat
Post a Comment
Post a Comment