Tugas Dan Fungsi Inspektorat Jenderal dan Sekretariat Inspektorat Jenderal






A.    Tugas Dan Fungsi Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian lingkungan Hutan dan Kehutanan.
Dalam  melaksanakan   tugas  sebagaimana  dimaksud,  Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
1.      Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
2.      Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
3.      Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
4.      Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
5.      Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

B.     Tugas Dan Fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1206, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
1.      Pelaksanaan  koordinasi  dan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, serta pelaporan;
2.      Pelaksanaan analisis laporan hasil pengawasan;
3.      Pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan;
4.      Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, organisasi dan tata laksana; dan 
5.      Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Jenderal.
Label:

Post a Comment

Post a Comment

Powered by Blogger.