A.
Tugas
Dan Fungsi Inspektorat Jenderal
Inspektorat
Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian lingkungan Hutan dan Kehutanan.
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
1.
Penyusunan kebijakan teknis pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
2.
Pelaksanaan pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
3.
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan
tertentu atas penugasan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
4.
Penyusunan laporan hasil pengawasan di
lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
5.
Pelaksanaan administrasi Inspektorat
Jenderal;dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
B.
Tugas
Dan Fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal
Sekretariat
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif
kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1206, Sekretariat Inspektorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
1.
Pelaksanaan koordinasi
dan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, serta pelaporan;
2.
Pelaksanaan analisis laporan hasil
pengawasan;
3.
Pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil
pengawasan;
4.
Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan,
organisasi dan tata laksana; dan
5.
Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah
tangga Inspektorat Jenderal.
Post a Comment
Post a Comment