BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA
ALAM
SULAWESI SELATAN
A.
SEJARAH
Balai Besar KSDA Sulsel, sejak awal berdirinya pada tahun
1973 sering mengalami perubahan dalam hal struktur organisasinya, tentu saja
hal ini seiring dengan perubahan yang terjadi pada organisasi di tingkat pusat
yaitu Departemen Kehutanan yang sekarang berubah nama menjadi Kementrian
Kehutanan. Balai Besar KSDA Sulsel merupakan penggabungan dari 2 UPT pusat
setingkat eselon 3 di Sulawesi Selatan yaitu BKSDA Sulsel I (Makassar) dan
BKSDA Sulsel II (Parepare). Namun demikian, dalam hal penyelenggaraan tupoksi
terkait KSDA tidak banyak mengalami perubahan yang signifikan. Dinamika perubahan organisasi dan
Kepala UPT dapat dilihat pada tabel berikut :
Periode
|
Nama Kantor (Dasar Hukum)
|
Kepala Kantor
|
1973
– 1980
|
Seksi
Perlindungan dan Pengawetan Alam Sulawesi
(SK
Dirjen Perlindungan dan Pengawetan Alam cq. Direktorat Pembinaan Hutan No.
94/T.U.P/1070, tgl 12 Maret 1970)
|
Sutanto
Kadilah
|
Sub.
Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam Sulawesi Selatan
(SK.
Mentan No. 429/Kpts/Org/7/1978 tgl 12 Juli 1978)
|
||
1984
– 1985
|
Sub.
Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam Sulawesi Selatan
(SK.
Mentan No. 429/Kpts/Org/7/1978 tgl 12 Juli 1978)
|
Irman
Iskandar
|
1985
– 1990
|
Sub.
Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam Sulawesi Selatan
(SK.
Mentan No. 429/Kpts/Org/7/1978 tgl 12 Juli 1978)
|
Sutanto
Kadilah
|
1990
– 1994
|
Sub.
Balai KSDA Sulawesi Selatan
(SK.
Menhut No. 144/Kpts-II/1991 tgl 1 Maret 1991)
|
Ir.
Supeno
|
1994
– 1999
|
Unit
KSDA Sulawesi Selatan I
(SK.
Menhut No. 204/Kpts-II/1998 tgl 27 Februari 1998)
|
Ir.
Edi Djuharsa
|
1999
– 2002
|
Unit
KSDA Sulawesi Selatan I
(SK.
Menhut No. 204/Kpts-II/1998 tgl 27 Februari 1998)
|
Marpurwasuka
|
2002
– 2004
|
Balai
KSDA Sulawesi Selatan I
(SK.
Menhut No. 6187/Kpts-II/2002 tgl 10 Juni 2002)
|
Ir.
Edi Purwanto
|
2005
– 2007
|
Balai
KSDA Sulawesi Selatan I
(SK.
Menhut No. 6187/Kpts-II/2002 tgl 10 Juni 2002)
|
Ir.
Darsono
|
2007
– 2009
|
Balai
Besar KSDA Sulawesi Selatan
(Peraturan
Menhut No. P. 02/Menhut-II/2007 tgl 1 Februari 2007)
|
Ir.
Palennery, MP
|
2009
– 2012
|
Balai
Besar KSDA Sulawesi Selatan
(Peraturan
Menhut No. P. 02/Menhut-II/2007 tgl 1 Februari 2007)
|
Ir.
Nurhadi Utomo
|
2012
– sekarang
|
Balai
Besar KSDA Sulawesi Selatan
(Peraturan
Menhut No. P. 02/Menhut-II/2007 tgl 1 Februari 2007)
|
Ir.
Kemal Amas, M.Sc
|
B.
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
UPT KSDA mempunyai tugas penyelenggaraan
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan kawasan
cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, koordinasi
teknis pengelolaan taman hutan raya dan hutan lindung serta konservasi tumbuhan
dan satwa liar di luar kawasan konservasi berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
UPT KSDA menyelenggarakan fungsi :
1. Penataan
blok, penyusunan rencana kegiatan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan kawasan
cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, serta
konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi;
2. Pengelolaan
kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, serta
konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi;
3. Koordinasi
teknis pengelolaan taman hutan raya dan hutan lindung;
4. Penyidikan,
perlindungan dan pengamanan hutan, hasil hutan dan tumbuhan dan satwa liar di
dalam dan di luar kawasan konservasi;
5. Pengendalian
kebakaran hutan;
6. Promosi,
informasi konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya;
7. Pengembangan
bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam hayati dan
ekosistemnya;
8. Kerja
sama pengembangan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya serta
pengembangan kemitraan;
9. Pemberdayaan
masyarakat sekitar kawasan konservasi;
10. Pengembangan
dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata alam;
11. Pelaksanaan
urusan tata usaha dan rumah tangga.
C.
VISI DAN MISI
Konsep pembangunan berkelanjutan ditetapkan sebagai dasar
kebijaksanaan pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Namun,
kenyataannya selama ini justru terjadi eksploitasi yang tidak terkendali tanpa
memperhatikan aspek ekologis. Penurunan populasi dan punahnya species
keanekaragaman hayati terjadi karena distorsi kebijaksanaan ekonomi yang
mendorong pemanfaatan yang sifatnya eksploitatif.
Untuk mewujudkan cita-cita pelestarian dan pemanfaatan
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang serasi dan seimbang di wilayah
administratif Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, maka ditetapkan
perencanaan strategis yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai secara
realistis dan logis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan. Pemanfaatan
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diandalkan sebagai salah satu pilar
pendukung terwujudnya kehidupan masyarakat yang lebih baik. Berdasarkan hal
tersebut, ditetapkan visi organisasi Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan sebagai
berikut :
a)
VISI
Visi Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dalam rangka
pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, adalah :
“ Optimalisasi Peran
dan Fungsi Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Melalui Penguatan Kelembagaan Demi
Terciptanya Pengelolaan Kawasan Konservasi Yang Mantap “
b)
MISI
Visi
tersebut dijabarkan kedalam beberapa misi, yaitu :
- Pemantapan status dan fungsi kawasan konservasi
- Pemantapan perlindungan dan pengawetan potensi SDAHE kawasan konservasi
- Pengembangan pemanfaatan SDAHE kaw. konservasi sesuai dengan prinsip konservasi
- Penguatan kelembagaan dan pengembangan kemitraan
c)
TUJUAN
DAN SASARAN
Mengacu pada
visi dan misi yang telah ditetapkan, kemudian ditetapkan tujuan dan sasaran
yang ingin dicapai. Adapun tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh
Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut :
I.
Pemantapan
status dan fungsi kawasan konservasi
Tujuan misi ini adalah untuk
menjamin kejelasan status dan fungsi kawasan konservasi, dengan sasaran :
(a) Terselesaikannya proses legal formal/pengukuhan
kawasan konservasi;
(b) Terlaksananya penataan kawasan
konservasi ;
(c) Memfasilitasi pembentukan kawasan
konservasi baru
II. Pemantapan Perlindungan dan
Pengawetan Potensi SDAHE Kawasan Konservasi
Pada penjabaran misi ini, ada 2
tujuan yang ingin dicapai, yaitu :
1. Meningkatkan upaya pengamanan
potensi SDAHE di dalam dan di luar kawasan konservasi, dengan sasaran :
(a) Terlaksananya penegakan hukum
terhadap pelaku tindak pidana kehutanan;
(b) Meningkatnya kemampuan operasional
pengendalian kebakaran hutan;
(c) Meningkatnya kesadaran masyarakat
dalam rangka perlindungan hutan melalui upaya pengamanan dan pengendalian
kebakaran hutan.
2. Meningkatkan upaya pengawetan
potensi SDAHE, dengan sasaran :
(a) Tersedianya data potensi jenis TSL
dan penyebarannya di kawasan konservasi.
III. Pengembangan Pemanfaatan Potensi
SDAHE Kawasan Konservasi Sesuai Dengan Prinsip Kelestarian
Pada misi ini, ada 3 tujuan yang
ingin dicapai, yaitu :
1. Meningkatkan pengembangan potensi
obyek daya tarik wisata alam (ODTWA) dan jasa lingkungan, dengan sasaran :
(a) Tersedianya data ODTWA dan
penyebarannya;
(b) Tersedianya data nilai karbon dan
air di kawasan konservasi dalam rangka pengembangan pemanfaatan jasa
lingkungan.
2. Mengoptimalkan pemanfaatan tumbuhan
dan satwa liar, dengan sasaran :
(a) Terlaksananya pembinaan serta
pengelolaan jenis TSL dan habitatnya;
(b) Pengembangan teknik
budidaya/penangkaran TSL.
3. Penyebarluasan informasi potensi
SDAHE, dengan sasaran :
(a) Promosi potensi ODTWA;
(b) Promosi potensi jasa lingkungan;
(c) Promosi budidaya/penangkaran TSL.
IV. Penguatan Kelembagaan dan
Pengembangan Kemitraan
Ada 2 tujuan yang ingin dicapai,
yaitu :
1. Mengembangkan SDM dan sarana
prasarana pendukung, dengan sasaran :
(a) Meningkatnya kualitas dan kuantitas
SDM;
(b) Meningkatnya sarana prasarana
pendukung pengelolaan.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat
dan para pihak dalam rangka pengelolaan KSDA hayati dan ekosistemnya, dengan
sasaran :
(a) Meningkatnya peranserta masyarakat;
(b) Membangun kesepahaman dengan pihak
terkait dalam mendukung pengelolaan SDAHE.
D.
STRUKTUR
ORGANISASI
Secara Umum struktur
organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam menurut Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor : P. 02/Menhut-II/2007 , ialah :
Struktur Organisasi Balai
Besar KSDA Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut :
Penjelasan
:
Berdasarkan
perbandingan antara struktur organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam
menurut Permenhut Nomor : P. 02/Menhut-II/2007 dengan struktur organisasi Balai
Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan, bahwa struktur organisasi
BBKSDA Sulsel memiliki banyak persamaan dengan struktur Permenhut Nomor : P.
02/Menhut-II/2007, namun BBKSDA Sulsel hanya memiliki dua pembagian wilayah
saja, dan juga pada bagian bidang teknis KSDA yang lebih diperjelas pembagian
dan tugasnya. Sehingga dapat kita ketahui dan dapat kita jelaskan tata kerja
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, yaitu :
1. Dalam
melaksanakan tugas, Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam,
Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Ketua
Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan
sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan
instansi lain di luar.
2. Kepala
Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, Kepala Bidang, Kepala
Subagian, Kepala Seksi wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksananan tugas
bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil
langkah-langkah yang di perlukan.
3. Kepala
Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, Kepala Bidang, Kepala
Bagian, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan
bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan
tugas bawahan.
4. Kepala
Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, Kepala Bidang, Kepala
Bagian, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi dan Ketua Kelompok Jabatan
Fungsional wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada
atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
5. Kepala
Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Ketua Kelompok,
Jabatan Fungsional, menyampaiakan laporan kepada atasan masing-masing dan
selanjutnya Kepala Bagian Tata Usaha atau Subbagian Tata Usaha
mengkoordinasikan dan menyusun laporan Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber
Daya Alam.
6. Setiap
laporan yang diterima oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya
Alam, wajib di olah dan di pergunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan lebih
lanjut dan dalam rangka memberikan petunjuk kepada bawahan.
7. Dalam
menyampaikan laporan kepada atasan masing-masing, tembusan laporan wajib
disampaikan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai
hubungan kerja.
E.
WILAYAH
KERJA
Berdasarkan Permenhut Nomor : P.02/Menhut-II/2007 tanggal 1
Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi
Sumber Daya Alam, wilayah kerja Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan meliputi
26 Kabupaten/Kota, dimana beberapa diantaranya merupakan kabupaten/kota yang
ada di Provinsi Sulawesi Barat. Adanya 2 provinsi (Sulsel dan Sulbar) yang
ditangani oleh Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan di karenakan Provinsi Sulawesi
Barat belum ada institusi Kemenhut yang menangani kegiatan KSDA.
Berikut ini adalah unit kerja beserta wilayah kerja
berdasarkan peraturan tersebut diatas :
a)
Unit
Kerja dan Wilayah Kerja Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan
I. Bagian Tata Usaha (Makassar)
1. Subbag Umum (Makassar)
2. Subbag Perencanaan dan Kerjasama
(Makassar)
3. Subbag Data, Evlap, dan Humas
(Makassar)
II. Bidang Teknis KSDA (Makassar)
1. Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan
(Makassar)
2. Seksi Perlindungan, Pengawetan dan
Perpetaan (Makassar)
III. Bidang KSDA Wilayah I (Palopo)
a. Seksi Konservasi Wilayah I (Mamuju)
1. Kab. Enrekang,
2. Kab. Tanatoraja,
3. Kab. Luwu Bagian Selatan, dan
4. Kab./ Kota di Provinsi Sulawesi
Barat (Majene, Polewali Mandar, Mamasa, Mamuju dan Mamuju Utara)
b. Seksi Konservasi Wilayah II (Malili)
1. Kota Palopo,
2. Kab. Luwu Bagian Utara,
3. Kab. Luwu Utara dan
4. Kab. Luwu Timur.
IV. Bidang KSDA Wilayah II (Pare-pare)
a. Seksi Konservasi Wilayah III
(Soppeng)
1. Kota Makassar,
2. Kab. Maros,
3. Kab. Gowa,
4. Kab. Takalar,
5. Kab. Jeneponto,
6. Kab. Bantaeng,
7. Kab. Bulukumba,
8. Kab. Sinjai,
9. Kab. Selayar,
10. Kota Pare-Pare,
11. Kab. Pinrang,
12. Kab. Sidrap,
13. Kab. Barru,
14. Kab. Soppeng,
15. Kab. Wajo, Bone, dan
16. Kab. Pangkep.
b. Seksi Pengendalian Kebakaran Hutan
(Makassar)
1. Daops I (Gowa)
2. Daops II (Luwu Timur).
Berikut merupakan gambar
dari wilayah kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan
untuk wilayah kerja kota Makassar :
Post a Comment
Post a Comment