Organisasi Pemerintah Di Bidang Kehutanan “Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan”




BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
SULAWESI SELATAN

A.    SEJARAH
Balai Besar KSDA Sulsel, sejak awal berdirinya pada tahun 1973 sering mengalami perubahan dalam hal struktur organisasinya, tentu saja hal ini seiring dengan perubahan yang terjadi pada organisasi di tingkat pusat yaitu Departemen Kehutanan yang sekarang berubah nama menjadi Kementrian Kehutanan. Balai Besar KSDA Sulsel merupakan penggabungan dari 2 UPT pusat setingkat eselon 3 di Sulawesi Selatan yaitu BKSDA Sulsel I (Makassar) dan BKSDA Sulsel II (Parepare). Namun demikian, dalam hal penyelenggaraan tupoksi terkait KSDA tidak banyak mengalami perubahan yang signifikan. Dinamika perubahan organisasi dan Kepala UPT dapat dilihat pada tabel berikut :
Periode
Nama Kantor (Dasar Hukum)
Kepala Kantor
1973 – 1980
Seksi Perlindungan dan Pengawetan Alam Sulawesi
(SK Dirjen Perlindungan dan Pengawetan Alam cq. Direktorat Pembinaan Hutan No. 94/T.U.P/1070, tgl 12 Maret 1970)
Sutanto Kadilah

Sub. Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam Sulawesi Selatan
(SK. Mentan No. 429/Kpts/Org/7/1978 tgl 12 Juli 1978)

1984 – 1985
Sub. Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam Sulawesi Selatan
(SK. Mentan No. 429/Kpts/Org/7/1978 tgl 12 Juli 1978)
Irman Iskandar
1985 – 1990
Sub. Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam Sulawesi Selatan
(SK. Mentan No. 429/Kpts/Org/7/1978 tgl 12 Juli 1978)
Sutanto Kadilah
1990 – 1994
Sub. Balai KSDA Sulawesi Selatan
(SK. Menhut No. 144/Kpts-II/1991 tgl 1 Maret 1991)
Ir. Supeno
1994 – 1999
Unit KSDA Sulawesi Selatan I
(SK. Menhut No. 204/Kpts-II/1998 tgl 27 Februari 1998)
Ir. Edi Djuharsa
1999 – 2002
Unit KSDA Sulawesi Selatan I
(SK. Menhut No. 204/Kpts-II/1998 tgl 27 Februari 1998)
Marpurwasuka
2002 – 2004
Balai KSDA Sulawesi Selatan I
(SK. Menhut No. 6187/Kpts-II/2002 tgl 10 Juni 2002)
Ir. Edi Purwanto
2005 – 2007
Balai KSDA Sulawesi Selatan I
(SK. Menhut No. 6187/Kpts-II/2002 tgl 10 Juni 2002)
Ir. Darsono
2007 – 2009
Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan
(Peraturan Menhut No. P. 02/Menhut-II/2007 tgl 1 Februari 2007)
Ir. Palennery, MP
2009 – 2012
Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan
(Peraturan Menhut No. P. 02/Menhut-II/2007 tgl 1 Februari 2007)
Ir. Nurhadi Utomo
2012 – sekarang
Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan
(Peraturan Menhut No. P. 02/Menhut-II/2007 tgl 1 Februari 2007)
Ir. Kemal Amas, M.Sc
B.     TUGAS POKOK DAN FUNGSI
UPT KSDA mempunyai tugas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan hutan lindung serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di luar kawasan konservasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UPT KSDA menyelenggarakan fungsi :
1.      Penataan blok, penyusunan rencana kegiatan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi;
2.      Pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi;
3.      Koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan hutan lindung;
4.      Penyidikan, perlindungan dan pengamanan hutan, hasil hutan dan tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi;
5.      Pengendalian kebakaran hutan;
6.      Promosi, informasi konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya;
7.      Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya;
8.      Kerja sama pengembangan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya serta pengembangan kemitraan;
9.      Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan konservasi;
10.  Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata alam;
11.  Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.


C.    VISI DAN MISI
Konsep pembangunan berkelanjutan ditetapkan sebagai dasar kebijaksanaan pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Namun, kenyataannya selama ini justru terjadi eksploitasi yang tidak terkendali tanpa memperhatikan aspek ekologis. Penurunan populasi dan punahnya species keanekaragaman hayati terjadi karena distorsi kebijaksanaan ekonomi yang mendorong pemanfaatan yang sifatnya eksploitatif.
Untuk mewujudkan cita-cita pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang serasi dan seimbang di wilayah administratif Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, maka ditetapkan perencanaan strategis yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai secara realistis dan logis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan. Pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diandalkan sebagai salah satu pilar pendukung terwujudnya kehidupan masyarakat yang lebih baik. Berdasarkan hal tersebut, ditetapkan visi organisasi Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan sebagai berikut :
a)      VISI
Visi Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dalam rangka pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, adalah :
“ Optimalisasi Peran dan Fungsi Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Melalui Penguatan Kelembagaan Demi Terciptanya Pengelolaan Kawasan Konservasi Yang Mantap “

b)     MISI
Visi tersebut dijabarkan kedalam beberapa misi, yaitu :
  1. Pemantapan status dan fungsi kawasan konservasi
  2. Pemantapan perlindungan dan pengawetan potensi SDAHE kawasan konservasi
  3. Pengembangan pemanfaatan SDAHE kaw. konservasi sesuai dengan prinsip konservasi
  4. Penguatan kelembagaan dan pengembangan kemitraan

c)      TUJUAN DAN SASARAN
Mengacu pada visi dan misi yang telah ditetapkan, kemudian ditetapkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai.  Adapun tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut :
I.        Pemantapan status dan fungsi kawasan konservasi
Tujuan misi ini adalah untuk menjamin kejelasan status dan fungsi  kawasan konservasi, dengan sasaran :
(a)   Terselesaikannya proses legal formal/pengukuhan kawasan konservasi;
(b)   Terlaksananya penataan kawasan konservasi ;
(c)   Memfasilitasi pembentukan kawasan konservasi baru

II.     Pemantapan Perlindungan dan Pengawetan Potensi SDAHE Kawasan Konservasi
Pada penjabaran misi ini, ada 2 tujuan yang ingin dicapai, yaitu :
1.      Meningkatkan upaya pengamanan potensi SDAHE di dalam dan di luar kawasan konservasi, dengan sasaran :
(a)   Terlaksananya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kehutanan;
(b)   Meningkatnya kemampuan operasional pengendalian kebakaran hutan;
(c)   Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam rangka perlindungan hutan melalui upaya pengamanan dan  pengendalian kebakaran hutan.


2.      Meningkatkan upaya pengawetan potensi SDAHE, dengan sasaran :
(a)   Tersedianya data potensi jenis TSL dan penyebarannya di kawasan konservasi.

III.  Pengembangan Pemanfaatan Potensi SDAHE Kawasan Konservasi Sesuai Dengan Prinsip Kelestarian
Pada misi ini, ada 3 tujuan yang ingin dicapai, yaitu :
1.      Meningkatkan pengembangan potensi obyek daya tarik wisata alam (ODTWA) dan jasa lingkungan, dengan sasaran :
(a)   Tersedianya data ODTWA dan penyebarannya;
(b)   Tersedianya data nilai karbon dan air di kawasan konservasi dalam rangka pengembangan pemanfaatan jasa lingkungan.
2.      Mengoptimalkan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, dengan sasaran :
(a)   Terlaksananya pembinaan serta pengelolaan jenis TSL dan habitatnya;
(b)   Pengembangan teknik budidaya/penangkaran TSL.
3.      Penyebarluasan informasi potensi SDAHE, dengan sasaran :
(a)   Promosi potensi ODTWA;
(b)   Promosi potensi jasa lingkungan;
(c)   Promosi budidaya/penangkaran TSL.

IV.   Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Kemitraan
Ada 2 tujuan yang ingin dicapai, yaitu :
1.      Mengembangkan SDM dan sarana prasarana pendukung, dengan sasaran :
(a)   Meningkatnya kualitas dan kuantitas SDM;
(b)   Meningkatnya sarana prasarana pendukung pengelolaan.
2.      Meningkatkan kesadaran masyarakat dan para pihak dalam rangka pengelolaan KSDA hayati dan ekosistemnya, dengan sasaran :
(a)   Meningkatnya peranserta masyarakat;
(b)   Membangun kesepahaman dengan pihak terkait dalam mendukung pengelolaan SDAHE.

D.    STRUKTUR ORGANISASI
Secara Umum struktur organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 02/Menhut-II/2007 , ialah :




Struktur Organisasi Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut :



Penjelasan :
            Berdasarkan perbandingan antara struktur organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam menurut Permenhut Nomor : P. 02/Menhut-II/2007 dengan struktur organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan, bahwa struktur organisasi BBKSDA Sulsel memiliki banyak persamaan dengan struktur Permenhut Nomor : P. 02/Menhut-II/2007, namun BBKSDA Sulsel hanya memiliki dua pembagian wilayah saja, dan juga pada bagian bidang teknis KSDA yang lebih diperjelas pembagian dan tugasnya. Sehingga dapat kita ketahui dan dapat kita jelaskan tata kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, yaitu :
1.      Dalam melaksanakan tugas, Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi  lain di luar.  
2.      Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, Kepala Bidang, Kepala Subagian, Kepala Seksi wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksananan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah-langkah yang di perlukan. 
3.      Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
4.      Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.  
5.      Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Ketua Kelompok, Jabatan Fungsional, menyampaiakan laporan kepada atasan masing-masing dan selanjutnya Kepala Bagian Tata Usaha atau Subbagian Tata Usaha mengkoordinasikan dan menyusun laporan Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam.  
6.      Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, wajib di olah dan di pergunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan lebih lanjut dan dalam rangka memberikan petunjuk kepada bawahan.   
7.      Dalam menyampaikan laporan kepada atasan masing-masing, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

E.     WILAYAH KERJA
Berdasarkan Permenhut Nomor : P.02/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, wilayah kerja Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan meliputi 26 Kabupaten/Kota, dimana beberapa diantaranya merupakan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Barat. Adanya 2 provinsi (Sulsel dan Sulbar) yang ditangani oleh Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan di karenakan Provinsi Sulawesi Barat belum ada institusi Kemenhut yang menangani kegiatan KSDA.
Berikut ini adalah unit kerja beserta wilayah kerja berdasarkan peraturan tersebut diatas :
a)      Unit Kerja dan Wilayah Kerja Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan
I.       Bagian Tata Usaha (Makassar)
1.      Subbag Umum (Makassar)
2.      Subbag Perencanaan dan Kerjasama (Makassar)
3.      Subbag Data, Evlap, dan Humas (Makassar)
II.    Bidang Teknis KSDA (Makassar)
1.      Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan (Makassar)
2.      Seksi Perlindungan, Pengawetan dan Perpetaan (Makassar)
III. Bidang KSDA Wilayah I (Palopo)
a.       Seksi Konservasi Wilayah I (Mamuju)
1.      Kab. Enrekang,
2.      Kab. Tanatoraja,
3.      Kab. Luwu Bagian Selatan, dan
4.      Kab./ Kota di Provinsi Sulawesi Barat (Majene, Polewali Mandar, Mamasa, Mamuju dan Mamuju Utara)
b.      Seksi Konservasi Wilayah II (Malili)
1.      Kota Palopo,
2.      Kab. Luwu Bagian Utara,
3.      Kab. Luwu Utara dan
4.      Kab. Luwu Timur. 
IV. Bidang KSDA Wilayah II (Pare-pare)
a.       Seksi Konservasi Wilayah III (Soppeng)


1.      Kota Makassar,
2.      Kab. Maros,
3.      Kab. Gowa,
4.      Kab. Takalar,
5.      Kab. Jeneponto,
6.      Kab. Bantaeng,
7.      Kab. Bulukumba,
8.      Kab. Sinjai,
9.      Kab. Selayar,
10.  Kota Pare-Pare,
11.  Kab. Pinrang,
12.  Kab. Sidrap,
13.  Kab. Barru,
14.  Kab. Soppeng,
15.  Kab. Wajo, Bone, dan
16.  Kab. Pangkep.


b.      Seksi Pengendalian Kebakaran Hutan (Makassar)
1.      Daops I (Gowa)
2.      Daops II (Luwu Timur).





F.     LAMPIRAN GAMBAR
Berikut merupakan gambar dari wilayah kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan untuk wilayah kerja kota Makassar :

Label:

Post a Comment

Post a Comment

Powered by Blogger.