a) Contoh Pertama
Ilmu dan Moral
Penalaran
otak orang itu luar biasa, demikian simpulan ilmuwan kerbau dalam makalahnya,
namun mereka itu curang dan serakah .1) Adapun sebodoh-bodoh umat kerbau, sungguh menggelitik nurani kita.
Benarkah bahwa makin cerdas maka makin pandai kita menemukan kebenaran, makin
benar maka makin baik pula perbuatan kita? Apakah manusia yang mempunyai penalaran
tinggi, lalu makin berbudi sebab moral mereka dilandasi analisis yang hakiki,
ataukah malah sebaliknya: makin cerdas maka makin pandai pula kita berdusta?
Menyimak masalah ini, ada baiknya kita memperhatikan imbauan Profesor Ace
Partadiredja dalam pidato pengukuhannya selaku guru besar ilmu ekonomi di
Universitas Gajah Mada, yang mengharapkan munculnya ilmu ekonomi yang tidak
mengajarkan keserakahan?2)
...............................................................
1) Taufiq Ismail, Membaca Puisi, Taman Ismail Marzuki, 30-31 Januari 1980.
2) Kompas, 25 Mei 1981.
1) Taufiq Ismail, Membaca Puisi, Taman Ismail Marzuki, 30-31 Januari 1980.
2) Kompas, 25 Mei 1981.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b)
Contoh Kedua
B. Sejarah
dan Perkembangan Hukum Internasional
Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama
dikenal eksisitensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno
mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius
Gentium,Ius Ceville adalah hukum nasional yang berlaku bagi
masyarakat Romawi, dimanapun mereka berada, sedangkan Ius Gentium adalah
hukum yang diterapkan bagi orang asing, yang bukan berkebangsaan Romawi.
“Dalam
perkembangannya, Ius Gentium berubah menjadi Ius Inter
Gentium yang lebih
dikenal juga dengan Volkenrecth (Jerman), Droit de Gens (Perancis) dan kemudian juga
dikenal sebagai Law of Nations(Inggris)*)
“Sesungguhnya, hukum internasional
modern mulai berkembang pesat pada abad XVI, yaitu sejak ditandatanganinya
Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun (thirty years
war) di Eropa. Sejak saat itulah, mulai muncul negara-negara yang
bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau territorial, kedaulatan, kemerdekaan
dan persamaan derajat. Dalam kondisi semacam inilah sangat dimungkinkan tumbuh
dan berkembangnya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional**)
_________
*)Kusamaatmadja Mochtar, Pengantar Hukum
Internasional, (Bandung:Putra Abardin, 1999), p.50.
**)Phartiana I Wayan, Pengantar
Hukum Internasional, (Bandung:Mandar Maju, 2003),p.44.
Post a Comment