Makalah Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan






BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Sosiologi pada hakikatnya bukanlah semata-mata ilmu murni (pure science) yang hanya mengembangkan ilmu pengetahuan secara abstrak demi usaha peningkatan kualitas ilmu itu sendiri, namun sosiologi bisa juga menjadi ilmu terapan (applied science) yang menyajikan cara-cara untuk mempergunakan pengetahuan ilmiahnya guna memecahkan masalah praktis atau masalah sosoial yang perlu ditanggulangi (Horton dan Hunt, 1987:41), seorang ahli sosiologi yang melakukan penelitian tenteng tekanan ekonomi atau masalah kemiskinan yang dialami buruh tani, misalnya, maka dia adalah seorang ilmuwan murni.  Tetapi, kalau peneliti tersebut kemudian meneruskannya dengan melakukan studi mengenai bagaimana cara meningkatkan taraf kehidupan keluarga buruh tani, maka dalam hal ini sosiologi menjadi ilmu terapan.
Perubahan sosial menyangkut dua dimensi, yaitu Dimensi Struktural dan dimensi cultural. Perubahan dimensi structural menyangkut hubungan antar individu dan pola hubungan termasuk di dalamnya mengenai status dan peranan, kekuasaan, otoritas, hubungan antar status,integrasi, dan sebagainya. Perubahan dimensi cultural menyangkut nilai-nilai dan norma-norma sosial. Perubahan sosial dapat dilihat dalam kurun  waktu tertentu, namun perubahan itu ada yang berlangsung cepat dan ada pula yang berlangsung lambat dan lama.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana bentuk-bentuk pemberdayaan masyarakat ?
2.      Bagaimana bentuk-bentuk peran social agen pembanmgunan dalam pemberdayaan masyarakat ?

C.     TUJUAN
1.     Mengetahui  bentuk-bentuk pemberdayaan masyarakat ?
2.    Mengetahui bentuk-bentuk peran social agen pembanmgunan dalam pemberdayaan masyarakat ?













BAB II
PEMBAHASAN
A.    BENTUK – BENTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1.       Pendampingan Sosial
            Pendampingan sosial dapat diartikan sebagai interaksi dinamis antara kelompok miskin dan pekerja sosial untuk secara bersama-sama menghadapi beragam tantangan seperti:
§  Merancang program perbaikan kehidupan sosial ekonomi.
§  Memobilitas sumber daya setempat.
§  Memecahkan masalah sosial.
§  Menciptakan atau membuka akses bagi pemenuhan kebutuhan.
§  Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang relevan dengan konteks pemberdayaan masyarakat.
2.      Bidang Tugas
            Pendampingan sosial berpusat pada empat bidang tugas atau fungsi yang dapat disingkat dalam akronim 4P, yakni: pemungkinan (enabling) atau fasilitasi, penguatan (empowering), perlindungan (protecting) dan pendukungan (supporting).
3.      Pemungkinan atau Fasilitasi
            Merupakan fungsi yang berkaitan dengan pemberian motivasi dan kesempatan bagi masyarakat. Beberapa tugas pekerja sosial yang berkaitan dengan fungsi ini antara lain menjadi model (contoh), melakukan mediasi dan negosiasi, membangun consensus bersama, serta melakukan manajemen sumber. Program penanganan masalah sosial pada umumnya diberikan kepada anggota masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap sumber-sumber, baik karena sumber tersebut tidak ada di sekitar lingkungannya, maupu karena sumber-sumber tersebut sulit dijangkau karena lasan ekonomi maupun birokrasi. Pekerja sosial terpanggil untuk mampu memobilisasi dan mengkoordinasi sumber-sumber tersebut agar dapat dijangkau oleh klien.
            Sumber adalah segala sesuatu yang dapat digunakan klien dan pekerja sosial dalam proses pemecahan masalah. Sumber dapat berupa sumber personal (pengetahuan, motivasi, pengalaman hidup, motivasi), sumber interpersonal (sitem pendukung yang lahir baik dari jaringan pertolongan alamiah maupun interaksi formal dengan orang lain), dan sumber sosial (respon kelembagaan yang mendukung kesejahteraan klien maupun masyarakat pada umumnya). Pengertian manajemen di sisni mancakup pengkoordinasian, pensistematisasian, dan pengintegrasian-bukan pengawasan (controlling) dan penunjukkan (directing). Pengertian manajemen juga meliputi pembimbingan, kepemimpinan dan kolaborasi dengan pengguna atau penerima program PM. Dengan demikian, tugas utama pekerja sosial dalam manajemen sumber adalah menghubungkan klien dengan sumber-sumber sedemikian rupa sehingga dapat meninggalkan kepercayaan diri klien maupun kapasitas pemecahan masalahnya.
4.       Penguatan
            Fungsi ini berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan guna memperkuat kapasitas masyarakat (capacity building). Pendamping berperan aktif sebagai agen yang member masukan positif dan direktif berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya serta bertukar gagasan  dengan pengetahuan dan pengalaman masyarakat yang didampinginya. Membangkitkan kesadaran masyarakat, menyampaikan informasi, melakukan konfrontasi, menyelenggarakan pelatihan bagi masyarakat adalah beberapa tugas yang berkaitan dengan fungsi penguatan.
5.      Perlindungan
            Fungsi ini berkaitan dengan interaksi antara pendamping dengan lembaga-lembaga eksternal atas nama dan demi kepentingan masyarakat dampingannya. Pekerja sosial dapat bertugas mencari sumber-sumber, melakukan pembelaan, menggunakan media, meningkatkan hubungan masyarakat, dan membangun jaringan kerja. Fungsi perlindungan juga menyangkut tugas pekerja sosial sebagai konsultan, orang yang bisa diajak berkonsultasi dalam proses pemecahan masalah. Konsultasi pemecahan masalah tidak hanya berupa pemberian dan penerimaan saran-saran melainkan merupakan proses yang ditujukan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pilihan-pilihan dan mengindentifikasi prosedur-prosedur bagi tindakan-tindakan yang diperlukan.
6.      Pendukung
Mengacu pada aplikasi keterampilan yang bersifat praktis yang dapat mendukung terjadinya perubahan positif pada masyarakat. Pendamping dituntut tidak hanya mampu menjadi  manajer perubahan yang mengorganisasi kelompok, melainkan pula mampu melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan berbagai keterampilan dasar, seperti malakukan analisis sosial, mengelola dinamika kelompok, menjalin relasi, bernegosiasi, berkomunikasi dan mencari serta mengatur sumber dana.

B.     BENTUK- BENTUK PERAN SOSIAL AGEN PEMBANGUNAN DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
            Mengacu pada Parsons, Jorgensen dan Hernandez (1994), ada beberapa peran pekerjaan sosial dalm pembimbingan sosial. Lima peran di bawah ini sangat relevan diketahui oleh para pekerja sosial yang akan melakukan pendampingan sosial.
1.      Fasilitator
            Dalam literature pekerjaan sosial, peranan “fasilitator” sering disebut sebagi “pemungkin” (enabler). Keduanya bahkan sering dipertukarkan satu sama lain. Seperti dinyatakan Parsons, Jorgensen danHernandez (1994:188), : The traditional role of enabler in social work implies education, facilitation and promotion of interaction and action”. Selanjutnya  Barker (1987) member defenisi pemungkin atau fasilitator sebagai tanggung jawab untuk membantu klien menjadi mampu menangani tekanan situasional atau tarnsisional. Strategi-strategi khusus untuk mencapai tujuan  tersebut meliputi: pemberian harapan, pengurangan penolakan dan ambivalensi, pengakuan dan pengaturan perasaan-perasaan, pengidentifikasian dan pendorongan kekuatan-kekuatan personal dan asset-asset sosial, pemilahan masalah emnjadi beberapa bagian sehingga lebih mudah dipecahkan dan pemeliharaan sebuah focus pada tujuan dan cara-cara pencapainnya (Barker, 1987:49). Pengertian ini didasari oleh visi pekerjaan sosial bahwa “setiap perubahan terjadi  pada dasarnya dikarenakan oleh adanya usaha-usaha klien sendiri dan peranan pekerja sosial adalah memfasilitasi atau memungkinkan klien mampu melakukan perubahan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama (Parsons, Jorgensen dan Hernandez, 1994). Parsons, Jorgensen dan Hernandez (1994:190-203) memberikan kerangka acuan mengenai tugas-tugas yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial.
§  Mendefinisikan keanggotaan atau siapa yang akan dilibatkan  dalam pelaksanaan kegiatan.
§  Mendefinisikan tujuan keterlibatan.
§  Mendorong komunikasi dan relasi, serta menghargai pengalaman dan perbedaan-perbedaan.
§  Memfasilitasi kerikatan dan kualitas sinergi sebuah system menemukan kesamaan dan perbedaan.
§  Memfasilitasi pendidikan: membangun pengetahuan dan keterampilan.
§  Memberikan model atau contoh dan memfasilitasi pemecahan masalah bersama: mendorong kegiatan kolektif.
§  Mengidentifikasikan masalah-masalah yang akan dipecahkan.
§  Memfasilitasi penetapan tujuan.
§  Mendorong pelaksanaan tugas.
§  Memelihara relasi system.
§  Memecahkan konflik.
2.      Broker
            Dalam konteks pendampingan sosial, peran pekerja sosial sebagai broker tidak jauh berbeda dengan peran broker di pasar modal. Seperti halnya di pasar modal, terdapat klien atau konsumen. Namun demikian, pekerja sosial melakukan transaksi dalam pasar lain, yakni jaringan pelayanan sosial. Pemahaman pekerja sosial yang menjadi broker megenai kualitas pelayanan sosial di sekitar lingkungannya menjadi sangat penting dalammemnuhi keinginan kliennya memperoleh “keuntungan” maksimal.
            Dalam proses pendampingan sosial, ada tiga prinsip utama dalam melakukan peranan sebagai broker:
§  Mampu mengidentifikasi dan melokalisir sumber-sumber kemasyarakatan yang tepat.
§  Mampu menghubungkan konsumen atau klien dengan sumber secara konsisten.
§  Mampu mengevaluasi efektivitas sumber dalam kaitannya dengan kebutuhan-kebutuhan klien.
            Prinsip-prinsip tersebut sesuai dengan makna broker seperti telah dijelaskan di muka. Peranan sebagai broker mencakup “menghubungkan klien dengan barang-barang dan pelayanan dan mengontrol kualitas barang dan pelayanan tersebut. Dengan demikian ada tiga kata kunci dalam pelaksanaan peran sebagai broke, yaitu: menghubungkan (linking, barang-barang dan pelayanan (goods and services) dan pengontrolan kualitas (quality control). Parsons, Jorgensen dan Hernandez (1994: 226-227) menerangkan ketiga konsep di atas satu per satu:
§  Linking adalah proses menghubungkan orang dengan lembaga-lembaga atau pihak-pihak lainnya yang memiliki sumber-sumber yang diperlukan. Linking juga tidak sebatas hanya member petunjuk kepada orang mengenai umber-sumber yang ada. Lebih dari itu, ia juga meliputi memperkenalkan klien dan sumber referral, tindak lanjut, pendistribusian sumber, dan menjamin bahwa barang-barang dan jasa dapat diterima oleh klien.
§  Goods adalah barang-barang yang nyata, seperti makanan, uang, pakaian, perumahan, obat-obatan. Sedangkan services mencakup keluaran pelayanan lembaga yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan hidup klien, semisal perawatan kesehatan, pendidikan, pelatihan, konseling, pengasuhan anak.
§  Quality Control adalah proses pengawasan yang dapat menjamin bahwa produk-produk yang dihasilkan lembaga memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Proses ini memerlukan monitoring yang terus menerus terhadap lembaga dan semua jaringan pelayanan untuk menjamin bahwa pelayanan memiliki mutu yang dapat dipertanggungjawabkan setiap saat.
            Dalam melaksanakan peran sebagai broker, ada dua pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki pekerja sosial:
§  Pengetahuan dan keterampilan melakukan asesmen kebutuhan masyarakat (community needs assessment), yang meliputi: (a) jenis dan tipe kebutuhan, (b) distribusi kebutuhan, (c) kebutuhan akan pelayanan, (d) pola-pola penggunaan pelayanan, dan (e) hambatan-hambatan dalam mengjangkau pelayanan.
§  Pengetahuan dan keterampilan membangun konsorsium dan jaringan antar organisasi. Kegiatan ini bertujuan untuk: (a) memperjelas kebijakan-kebijakan setiaplembaga, (b) mendefinisikan peranan lembaga-lembaga, (c) mendefinisikan potensi dan hambatan setiap lembaga, (d) memilih metode guna menentukan partisipasi setiap lembaga dalam memecahkan masalah sosial masyarakat, (e) mengembangkan prosedur guna mengidentifikasi dan memenuhi kekurangan pelayanan sosial.
3.      Mediator
            Pekerja sosial melakukan peran mediator dalam berbagai kegiatan pertolongannya. Peran ini sangat penting dalam paradigm generalis. Peran mediator diperlukan terutama pada saat terdapat perbedaan yang mencolok dan mengarah pada konflik antara berbagai pihak. Lee dan Swenson (1986) memberikan contoh bahwa pekerja sosial dapat memerankan sebagai “fungsi kekuatan ketiga” untuk menjembatani antara anggota kelompok dan system lingkungan yang menghambatnya.
            Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam melakukan peran mediator meliputi kontrak perilaku, negoisasi, pendamai pihak ketiga, serta berbagai macam resolusi konflik. Dalam mediasi, upaya-upaya yang dilakukan pada hakekatnya diarahkan untuk mencapai “solusi menang-menang (win-win solution). Hal ini berbeda dengan peran sebagai pembela di mana bantuan pekerja sosial diarahkan untuk memenangkan kasus klien atau membantu klien memenangkan dirinya sendiri.
            Compton dan Galaway (1989:511) memberikan beberapa teknik dan keterampilan yang dapat digunakan dalam melakukan peran mediator:
§  Mencari persamaan nilai dari pihak-pihak yang terlibat konflik.
§  Membantu setiap pihak agar mengakui legitimasi kepentingan pihak lain.
§  Membantu pihak-pihak yang bertikai dalam mengidentifikasi kepentingan bersama.
§  Hindari situasi yang mengarah pada munculnya kondisi menang dan kalah.
§  berupaya untuk melokalisir konflik ke dalam isu, waktu dan tempat yang spesifik.
§  Membagi konflik ke dalam beberapa isu
§  membantu pihak-pihak yang bertikai untuk mengakui bahwa mereka lebih memiliki mamfaat jika melanjutkan sebuah hubungan ketimbang terlibat terus dalam konflik.
§  Memfasilitasi komunikasi denga cara mendukung mereka agar mau berbicara satu sama lain.
§  Gunakan prosedur-prosedur persuasi.
4.      Pembela
            Seringkali pekerja sosial harus berhadapan system politik dalam rangka menjamin kebutuhan dan sumber yang diperlukan oleh klien atau dalam melaksanakan tujuan-tujuan pendampingan sosial. Manakala pelayanan dan sumber-sumber sulit dijangkau oleh klien, pekerja sosial harus memainkan peranan sebagai pembela (advokat). Peran pembelaan atau advokasi merupakan salah satu praktek pekerjaan sosial yang bersentuhan dengan kegiatan politik. Peran pembelaan dapat dibagi dua: advokasi kasus (case advocacy) dan advokasi kausal (cause advocacy) (Du Bois dan Miley, 1992; Parsons, Jorgensen dan Hernandez, 1994). apabila pekerja sosial melakukan pembelaan atas nama seorang klien secara individual, maka ia berperan sebagai pembela kasus. Pembelaan kausal terjadi manakala klien yang dibela pekerja sosial bukanlah individu melainkan sekelompok anggota masyarakat.
            Rothblatt (1978) memberikan beberapa model yang dapat dijadikan acuan dalam melakukan peran pembela dalam pendampingan sosial:
§  keterbukaan: membiarkan berbagai pandangan untuk didengar.
§  Perwakilan luas: mewakili semua pelaku yang memiliki kepentingan dalam pembukaan keputusan.
§  Keadilan: memperjuangkan sebuah system kesetaraan atau kesamaan sehingga posisi-posisi yang berbeda dapat diketahui sebagai bahan perbandingan.
§  Pengurangan permusuhan: mengembangkan sebuah keputusan yang mampu mengurangi permusuhan dan keterasingan.
§  Informasi: menyajikan masing-masing pandangan secara bersama dengan dukungan dokumen analisis.
§  Pendukungan mendukung partisipasi secara luas.
§  kepekaan: mendorong para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap minat-minat dan posisi-posisi orang lain.
5.      Pelindung
            Tanggung jawab pekerja sosial terhadap masyarakat didukung oleh hokum. Hukum tersebut memberikan legitimasi kepada pekerja sosial untuk menjadi pelindung (protector) terhadap orang-orang yang lemah dan rentan. Dalam melakukan peran sebagai pelindung (guardian role), pekerja sosial bertindak  berdasarkan kepentingan korban, calon korban, dan populasi yang berisiko lainnya. Peranan sebagai pelindung mencakup penerapan berbagai kemampuan yang menyangkut: (a) kekuasaan, (b) pengaruh, (c) otoritas, dan (d) pengawasan sosial. Tugas-tugas peran pelindung meliputi:
§  Menentukan siapa klien pekerja sosial yang paling utama.
§  Menjamin bahwa tindakan dilakukan sesuai dengan proses perlindungan.
§  Berkomunikasi dengan semua pihak yang terpengaruh oleh tindakan sesuai dengan tanggung jawab etis, legal dan rasional praktek pekerjaan sosial.



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.    KESIMPULAN
·         Bentuk-bentuk pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pendekatan, bidang tugas, pemungkinan atau fasilitasi, penguatan, perlindungan dan pendukung.
·         Bentuk-bentuk pemperdayaan peran social agen pembangunan dalam pemberdayaan masyarakat meliputi fasilitator, broker, mediatoe, pembela dan pelindung.

B.     SARAN
·         Untuk dosen, semoga makalah ini dapat memenuhi tugas kelompok dan menjadi pertimbangan dalam pemberian nilai kepada kelompok kami.
·         Untuk pembaca, semoga makalah ini menjadi referensi dalam pemenuhan tugas khususnya dalam pemberdayaan masyarakat dan juga menjadi bahan bacaan mengenai pemberdayaan.





Label:

Post a Comment

Post a Comment

Powered by Blogger.