Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XV Makassar






A.      Sejarah Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XV Makassar
1.      Riwayat Pendirian
Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi dibentuk pada tahun 1984 oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia yang mengeluarkan Keputusan Nomor 101/Kpts-II/1984 tanggal 12 Mei 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Informasi dan Sertifikasi Hasil Hutan yang kemudian disingkat BISHH.

Diseluruh Indonesia BISHH dibagi atas sepuluh (10) wilayah yang letaknya tersebar dibeberapa daerah.Balai Informasi dan Sertifikasi Hasil Hutan (BISHH) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan.

Kemudian berdasar Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 147/Kpts-II/1991 tanggal 13 Maret 1991, maka Balai Informasi dan Sertifikasi Hasil Hutan (BISHH) berubah menjadi Unit  Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dimana BISHH tersebut berkedudukan.

Kepala balai Informasi dan Sertifikasi Hasil Hutan (BISHH) secara teknis fungsional dalam melaksanakan tugas sehari-hari dibina oleh Direktur Tertib Peredaran Hasil Hutan dan secara administrasi berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dimana Balai Informasi dan Sertifikasi Hasil Hutan (BISHH) berkedudukan.
Balai Informasi dan Sertifikasi Hasil Hutan (BISHH) mempunyai tugas memberikan informasi dan bimbingan teknis serta melakukan pengujian, pengawasan dan sertifikasi hasil hutan.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut BISHH mempunyai fungsi yaitu memberikan informasi dan bimbingan teknis pengujian, melakukan sertifikasi hasil hutan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas penguji dan menilai hasil pengujian serta melakukan pengujian hasil hutan. 

Selanjutnya,Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 149/Kpts-II/99 tanggal 22 Maret 1999, Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Departemen Kehutanan berubah menjadi Balai Eksploitasi Hutan dan Penhujian Hasil Hutan (BEHPHH) serta Loka Eksploitasi Hutan dan Pengujian Hasil Hutan (LEHPHH).

BEHPHH  ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan dan mengakomodasi kegiatan di bidang pengusahaan hutan.  Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6341/Kpts-II/2002 tanggal 17 Agustus 2002, Balai Eksploitasi Hutan dan Pengujian Hasil Hutan dan Loka Eksploitasi Hutan dan Pengujian Hasil Hutan berubah lagi menjadi Balai Sertifikasi Penguji Hasil Hutan (BSPHH).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.557/Menhut-II/2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi, Balai Sertifikasi Penguji Hasil Hutan berubah menjadi Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi yang dibagi menjadi beberapa wilayah. Salah satunya adalah BPPHP Wilayaj XV Makassar dengan wilayah kerjanya di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

2.      Tugas Pokok dan Fungsi
a.       Tugas BPPHP
Melaksanakan sertifikasi tenaga teknis bidang Bina Produksi Kehutanan, penilaian sarana dan metode pemanfaatan hutan produksi serta pengembangan informasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan hutan produksi lestari

b.      Fungsi BPPHP
1.      Penyusunan rencana, program dan evaluasi pelaksanaan tugas pokok Balai,
2.      Penilaian kerja dan pengembangan profesi tenaga teknis bidang Bina Produksi Kehutanan.
3.      Penyiapan tenaga teknis bidang Bina Produksi Kehutanan dan penyiapan rekomemdasi pemberian izin operasional teknis fungsional.
4.      Penilaian sarana dan pengembangan metode pemanfaatan hutan produksi yang digunakan oleh tenaga teknis bidang Bina Produksi Kehutanan.
5.      Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan produksi jangka panjang, dan dokumen peredaran hasil hutan.
6.      Pelaksanaan pengembangan informasi pemanfaatan hutan produksi lestari.
7.      Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga

3.      Visi dan Misi
a.    Visi
Terwujudnya personil yang berkualifikasi dalam jumlah yang dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas pengukuran dan pengujian hasil hutan serta optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan serta iuran kehutanan guna tercapainya pengelolaan hutan produksi lestari.
b.    Misi
Untuk mewujudkan visi tersebug, Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayaj XV Makassar menetapkan misi sebagai berikut :
1.      Tercapainya personil yang berkualitas.
2.      Meningkatkan profesionalisme tenaga teknis bidang Bina Produksi Kehutananm
3.      Meningkatkan kegiatan pengukuran dan pengujian hasil hutan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pengolahan hasil hutan.
4.      Mengembangkan metode pengujian hasil hutan dan sistem pengelolaan hutan produksi lestari.
5.      Mewujudkan sistem informasi pengujian hasil hutan dan pengelolaan hutan produksi lestari

B.     Struktur Organisasi Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XV Makassar
1.      Struktur Organisasi Kantor Kementerian Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XV Makassar.
BPPHP Wilayah XV Makassar dipimpin oleh seorang Kepala Balai yaitu Bapak Ir. Hendrik Ruamba yang membawahi langsung tiga seksi/bagian yaitu Subbagian Tata Usaha yang dijabat oleh Ir.Husriana, Seksi Sertifikasi Tenaga Teknis yang dijabat oleh Ir.Baharuddin dan yang tetakhir adalah Seksi Pemantauan dan Evaluasi Hutan Produksi yang dijabat oleh Ir. Siti Aminah,MM serta kelompok Jabatan Fungsional yang diketuai oleh S.Ilham Assegaf, S.Hut. Struktur organisasi BPPHP secara skematis diilustrasikan dalam gambar 1



Gambar I. Struktur Oranisasi BPPHP Wilayah XV Makassar


2.      Job Description
a.       Kepala Balai
Pemimpin langsung dalam Kantor Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XV Makassar
b.       Subbagian Tata Usaha
1.      Membantu kepala balai dalam memimpin pelaksanaan tugas.
2.      Mewakili Kepala Balai apabila berhalangan hadir
3.      Melakukan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Balai.
c.       Seksi Sertifikasi Tenaga Teknis
1.      Melakukan pengembangan profesi tenaga teknis bidang bina produksi kehutanan
2.      Penyiapan tenaga teknis bidang bina produksi kehutanan dan rekomendasi pemberian ijin operasional teknis fungsional
3.      Memberikan perpanjangan atau usul pencabutan izin operasional teknis fungsional
d.      Seksi Pemantauan dan Evaluasi Hutan Produksi
1.      Melakukan penyiapan bahan penilaian sarana dan pengembangan metode pemanfaatan hutan produksi yang digunakan oleh tenaga teknis bidang bina produksi kehutanan.
2.      Menyiapkan bahan penilaian kinerja
3.      Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan produksi jangka panjang
4.       Membuat rencana pemenuhan bahan baku industri.
e.       Kelompok Jabatan Fungsional
1.      Terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagai dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya
2.      Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinir oleh seoranh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh kepala balai. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan tenaga kerja

C.    PENGGOLONGAN DIRJEN
Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) termasuk ke dalam direktorat jendral Pengelolaan Hutan Produksi Lestari karena berdasarkan tugas pokok dari BP2HP yaitu melaksanakan sertifikasi tenaga teknis bidang Bina Produksi Kehutanan, penilaian sarana dan metode pemanfaatan hutan produksi serta pengembangan informasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan hutan produksi lestari. Dimana dalam hal ini penekanan tugas pokok dari BP2HP menekankan pada Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.

Label:

Post a Comment

Post a Comment

Powered by Blogger.