Masalah penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai
NARKOBA (Narkotika dan Bahan / Obat Berbahaya) merupakan masalah yang sangat
kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan
melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat
secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan
konsisten.Meskipun dalam bidang kedokteran, sebagian besar golongan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) masih bermanfaat bagi pengobatan,
namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau
standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan
berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda.
Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya di kota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil di seluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaangenerasi muda. Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.
Promotif, preventif, terapi dan rehabilitasi. Peran penting sektor kesehatan sering tidak disadari oleh petugas kesehatan itu sendiri, bahkan para pengambil keputusan, kecuali mereka yang berminat di bidang kesehatan jiwa, khususnya penyalahgunaan NAPZA. Bidang ini perlu dikembangkan secara lebih profesional, sehingga menjadi salah satu pilar yang kokoh dari upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA. Kondisi diatas mengharuskan pula puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dapat berperan lebih proaktif dalam upaya penanggulangan penyalahguna-an NAPZA di masyarakat.
Dari hasil identifikasi masalah NAPZA di lapangan melalui diskusi kelompok terarah yang dilakukan Direktorat Kesehatan Jiwa Masyarakat bekerja sama dengan Direktorat Promosi Kesehatan – Ditjen Kesehatan Masyarakat Depkes-Kesos RI dengan petugas-petugas puskesmas di beberapa propinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Bali ternyata pengetahuan petugas puskesmas mengenai masalah NAPZA sangat minim sekali serta masih kurangnya buku yang dapat dijadikan pedoman.
Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya di kota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil di seluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaangenerasi muda. Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.
Promotif, preventif, terapi dan rehabilitasi. Peran penting sektor kesehatan sering tidak disadari oleh petugas kesehatan itu sendiri, bahkan para pengambil keputusan, kecuali mereka yang berminat di bidang kesehatan jiwa, khususnya penyalahgunaan NAPZA. Bidang ini perlu dikembangkan secara lebih profesional, sehingga menjadi salah satu pilar yang kokoh dari upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA. Kondisi diatas mengharuskan pula puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dapat berperan lebih proaktif dalam upaya penanggulangan penyalahguna-an NAPZA di masyarakat.
Dari hasil identifikasi masalah NAPZA di lapangan melalui diskusi kelompok terarah yang dilakukan Direktorat Kesehatan Jiwa Masyarakat bekerja sama dengan Direktorat Promosi Kesehatan – Ditjen Kesehatan Masyarakat Depkes-Kesos RI dengan petugas-petugas puskesmas di beberapa propinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Bali ternyata pengetahuan petugas puskesmas mengenai masalah NAPZA sangat minim sekali serta masih kurangnya buku yang dapat dijadikan pedoman.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan NAPZA ?
2. Sebutkan jenis-jenis NAPZA !
3. Bagaimana penyalah-gunaan NAPZA ?
4. Bagaimana cara penanggulangan NAPZA
?
PEMBAHASAN
A. BATASAN DAN PENGERTIAN
1. NAPZA
NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) adalah bahan / zat / obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak / susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA. Istilah NAPZA umumnya digunakan oleh sektor pelayanan kesehatan, yang menitikberatkan pada upaya penanggulangan dari sudut kesehatan fisik, psikis, dan sosial. NAPZA sering disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pi-kiran.
2. NARKOBA
NARKOBA adalah singkatan Narkotika dan Obat / Bahan berbahaya. Istilah ini sangat populer di masyarakat termasuk media massa dan aparat penegak hukum yang sebetulnya mempunyai makna yang sama dengan NAPZA. Ada juga menggunakan istilah madat untuk NAPZA Tetapi istilah madat tidak disarankan karena hanya berkaitan dengan satu jenis narkotika saja, yaitu turunan opium.
B. JENIS NAPZA YANG SERING DISALAHGUNAKAN
1. NARKOTIKA
Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, Narkotika : adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika dibedakan ke dalam golongan-golongan:
- Narkotika Golongan I
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan, (Contoh : heroin / putauw, kokain, ganja).
1. NAPZA
NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) adalah bahan / zat / obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak / susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA. Istilah NAPZA umumnya digunakan oleh sektor pelayanan kesehatan, yang menitikberatkan pada upaya penanggulangan dari sudut kesehatan fisik, psikis, dan sosial. NAPZA sering disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pi-kiran.
2. NARKOBA
NARKOBA adalah singkatan Narkotika dan Obat / Bahan berbahaya. Istilah ini sangat populer di masyarakat termasuk media massa dan aparat penegak hukum yang sebetulnya mempunyai makna yang sama dengan NAPZA. Ada juga menggunakan istilah madat untuk NAPZA Tetapi istilah madat tidak disarankan karena hanya berkaitan dengan satu jenis narkotika saja, yaitu turunan opium.
B. JENIS NAPZA YANG SERING DISALAHGUNAKAN
1. NARKOTIKA
Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, Narkotika : adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika dibedakan ke dalam golongan-golongan:
- Narkotika Golongan I
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan, (Contoh : heroin / putauw, kokain, ganja).
- Narkotika Golongan II
Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (Contoh : morfin, petidin).
Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (Contoh : morfin, petidin).
- Narkotika Golongan III
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan (Contoh : kodein).
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan (Contoh : kodein).
Narkotika
yang sering disalahgunakan adalah Narkotika Golongan I :
- Opiat : morfin, herion (putauw), petidin, candu, dan lain-lain.
- Ganja atau kanabis, marihuana, hashis.
- Kokain, yaitu serbuk kokain, pasta kokain, daun koka.
2. PSIKOTROPIKA
Menurut Undang-undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dimaksud dengan Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pa-da aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika dibedakan dalam golongan golongan sebagai berikut.
- Psikotropika Golongan I
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh:ekstasi,shabu,LSD).
- Psikotropika Golongan II
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi, dan /atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh:amfetamin,metilfenidat atau ritalin).
- Psikotropika Golongan III
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan (Contoh : pentobarbital, Flunitrazepam).
Menurut Undang-undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dimaksud dengan Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pa-da aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika dibedakan dalam golongan golongan sebagai berikut.
- Psikotropika Golongan I
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh:ekstasi,shabu,LSD).
- Psikotropika Golongan II
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi, dan /atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh:amfetamin,metilfenidat atau ritalin).
- Psikotropika Golongan III
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan (Contoh : pentobarbital, Flunitrazepam).
- Psikotropika Golongan IV
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan (Contoh : diazepam, bromazepam, Fenobar-bital, klonazepam,klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, pil Koplo, Rohip,Dum, MG).
Psikotropika yang sering disalahgunakan antara lain :
- Psikostimulansia : amfetamin, ekstasi, shabu.
- Sedatif & Hipnotika (obat penenang, obat tidur): MG, BK, DUM, Pil koplo dan lain-lain.
- Halusinogenika : Iysergic acid dyethylamide (LSD), mushroom.
3. ZAT ADIKTIF LAIN
Yang dimaksud disini adalah bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut narkotika dan psikotropika, meliputi:
- Minuman berakohol
Mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan syaraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan sebagai campuran dengan narkotika atau psikotropika, memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia.
Ada 3 golongan minuman berakohol, yaitu :
Yang dimaksud disini adalah bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut narkotika dan psikotropika, meliputi:
- Minuman berakohol
Mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan syaraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan sebagai campuran dengan narkotika atau psikotropika, memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia.
Ada 3 golongan minuman berakohol, yaitu :
- Golongan A: kadar etanol 1-5%, (misalnya: bir)
- Golongan B : kadar etanol 5-20%, (misalnya: berbagai jenis minuman anggur)
- Golongan C : kadar etanol 20-45 %, (misalnya: Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput.)
- Inhalansia gas yang
dihirup dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang
terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor dan sebagai
pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan, antara lain : Lem, thinner,
penghapus cat kuku, bensin.
-Tembakau Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Pada upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alcohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain.
-Tembakau Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Pada upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alcohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain.
Bahan / obat / zat yang
disalahgunakan dapat juga diklasifikasikan sebagai berikut :
- Sama sekali dilarang : Narkotika golongan I dan Psikotropika Golongan I.
- Penggunaan dengan resep dokter: amfetamin, sedatif hipnotika.
- Diperjualbelikan secara bebas : lem, thinner, bensin dan lain-lain.
- Ada batas umur dalam penggunannya : alkohol, rokok.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan NAPZA dapat digolongkan menjadi tiga golongan :
1. Golongan Depresan (Downer)
Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakaiannya merasa tenang, pendiam dan bahkan membuatnya tertidur dan tidak sadarkan diri. Golongan ini termasuk opioida (morfin, heroin/putauw, kodein), sedative (penenang), hipnotik (otot tidur), dan tranquilizer -(anti cemas) dan lain-lain.
2. Golongan Stimulan (Upper)
Adalah jenis NAPZA yang dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Zat yang termasuk golongan ini adalah : Amfetamin (shabu, esktasi), -kafein, kokain.
3. Golongan Halusinogen
Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Golongan ini tidak digunakan dalam terapi medis. Golongan ini termasuk: kanabis (ganja), LSD, mescalin.
Macam-macam bahan Narkotika dan Psikotropika yang terdapat di masyarakat serta akibat pemakaiannya :
1. OPIOIDA
Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakaiannya merasa tenang, pendiam dan bahkan membuatnya tertidur dan tidak sadarkan diri. Golongan ini termasuk opioida (morfin, heroin/putauw, kodein), sedative (penenang), hipnotik (otot tidur), dan tranquilizer -(anti cemas) dan lain-lain.
2. Golongan Stimulan (Upper)
Adalah jenis NAPZA yang dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Zat yang termasuk golongan ini adalah : Amfetamin (shabu, esktasi), -kafein, kokain.
3. Golongan Halusinogen
Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Golongan ini tidak digunakan dalam terapi medis. Golongan ini termasuk: kanabis (ganja), LSD, mescalin.
Macam-macam bahan Narkotika dan Psikotropika yang terdapat di masyarakat serta akibat pemakaiannya :
1. OPIOIDA
Opioida
dibagi dalam tiga golongan besar yaitu :
- Opioida alamiah (opiat): morfin, opium, kodein.
- Opioida semi sintetik : heroin/putauw, hidromorfin.
- Opioida sintetik : meperidin, propoksipen, metadon.
Nama jalannya putauw, ptw, black heroin, brown
sugar. Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan heroin yang tidak
murni berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari cairan getah opium poppy yang
diolah menjadi morfin kemudian dengan proses tertentu menghasil putauw, dimana
putauw mempunyai kekuatan 10 kali melebihi morfin. Opioid sintetik yang
mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin.
Opiat atau opioid biasanya digunakan dokter untuk
menghilangkan rasa sakit yang sangat (analgetika kuat). Berupa pethidin,
methadon, talwin, kodein dan lain-lain. Reaksi dari pemakaian ini sangat
cepat yang kemudian timbul rasa ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya
dan pada taraf kecanduan sipemakai akan kehilangan rasa percaya diri hingga tak
mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Mereka mulai membentuk dunia mereka
sendiri. Mereka merasa bahwa lingkungannya adalah musuh. Mulai sering melakukan
manipulasi dan akhirnya menderita kesulitan keuangan yang mengakibatkan mereka melakukan pencurian atau tindak criminal lainnya.
2. KOKAIN
Kokain mempunyai dua bentuk yaitu : kokain hidroklorid dan free base. Kokain berupa kristal putih. Rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dari free base. Free base tidak berwarna / putih, tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan dari kokain adalah koka,coke, happy dust, charlie, srepet, snow salju, putih. Biasanya dalam bentuk bubuk putih.
Kokain mempunyai dua bentuk yaitu : kokain hidroklorid dan free base. Kokain berupa kristal putih. Rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dari free base. Free base tidak berwarna / putih, tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan dari kokain adalah koka,coke, happy dust, charlie, srepet, snow salju, putih. Biasanya dalam bentuk bubuk putih.
Cara pemakaiannya : dengan membagi setumpuk kokain menjadi
beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau benda-benda yang
mempunyai permukaan datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti
sedotan. Atau dengan cara dibakar bersama tembakau yang sering disebut
cocopuff. Ada juga yang melalui suatu proses menjadi bentuk padat untuk dihirup
asapnya yang populer disebut freebasing. Penggunaan dengan cara dihirup akan
berisiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek rasa dari pemakaian kokain ini membuat pemakai merasa
segar, kehilangan nafsu makan, menambah rasa percaya diri, juga dapat
menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3.
KANABIS
Nama
jalanan yang sering digunakan ialah : grass, cimeng, ganja, gelek, hasish,
marijuana, bhang. Ganja berasal dari tanaman canabis sativa dan canabis indica.
Pada tanaman ganja terkandung tiga zat utama yaitu tetrehidro
kanabinol,kanabinol dan kanabidiol.
Cara penggunaannya adalah dihisap dengan cara dipadatkan
mempunyai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, si pemakai :
cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebih (euforia), sering
berfantasi. Aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitif, kering pada
mulut dan tenggorokan.
4. AMPHETAMINES
Nama generik amfetamin adalah D-pseudo epinefrin berhasil disintesa tahun 1887, dan dipasarkan tahun 1932 sebagai obat. Nama jalannya : seed, meth, crystal, uppers, whizz dan sulphate. Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan, digunakan dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet biasanya diminum dengan air.
Ada
dua jenis amfetamin :
·
MDMA
(methylene dioxy methamphetamin), mulai dikenal sekitar tahun 1980 dengan nama
Ekstasi atau Ecstacy. Nama lain : xtc, fantacy pils, inex, cece, cein. Terdiri
dari berbagai macam jenis antara lain : white doft, pink heart, snow white,
petir yang dikemas dalam bentuk pil atau kapsul.
·
Methamfetamin
ice, dikenal sebagai shabu. Nama lainnya shabu-shabu. SS, ice, crystal, crank.
Cara penggunaan : dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya
dihisap, atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus
(bong).
5. LSD (Lysergic acid)
Termasuk dalam golongan halusinogen, dengan
nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas. Bentuk yang bisa didapatkan
seperti kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak
warna dan gambar, ada juga yang berbentuk pil, kapsul. Cara menggunakannya
dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit sejak pemakaian dan hilang setelah
8-12 jam. Efek rasa ini bisa disebut tripping. Yang bisa digambarkan
seperti halusinasi terhadap tempat. Warna dan waktu. Biasanya halusinasi ini
digabung menjadi satu. Hingga timbul obsesi terhadap halusinasi yang ia rasakan dan keinginan untuk hanyut di dalamnya, menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan la-ma-lama membuat paranoid.
6. SEDATIF-HIPNOTIK (BENZODIAZEPIN)
6. SEDATIF-HIPNOTIK (BENZODIAZEPIN)
Digolongkan zat sedatif (obat penenang) dan hipnotika
(obat tidur). Nama jalanan dari Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Pemakaian benzodiazepin dapat melalui : oral,intra vena dan rectal. Penggunaan
dibidang medis untuk pengobatan kecemasan dan stress serta sebagai hipnotik (obat tidur).
7.
SOLVENT / INHALANSIA
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara
dihirup.Contohnya :Aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry
cleaning, tiner,uap bensin. Biasanya digunakan secara coba-coba oleh anak di
bawah umur golongan kurang mampu/ anak jalanan. Efek yang ditimbulkan : pusing,
kepala terasa berputar, halusinasi ringan,
mual, muntah, gangguan fungsi paru, liver dan jantung.
8.
ALKOHOL
Merupakan salah satu zat psikoaktif yang
sering digunakan manusia. Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari
buah dan umbi-umbian. Dari proses fermentasi diperoleh alkohol dengan kadar
tidak lebih dari 15%, dengan proses penyulingan di pabrik dapat
dihasilkan kadar alcohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Nama
jalanan alkohol : booze, drink. Konsentrasi maksimum alkohol dicapai 30-90
menit setelah tegukan terakhir. Sekali diabsorbsi, etanol didistribisikan
keseluruh jaringan tubuh dan cairan tubuh. Sering dengan peningkatan kadar alcohol dalam darah maka orang akan menjadi euforia, mamun sering dengan penurunannya pula orang menjadi dep-resi.
C. PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN
Penyalahgunaan dan Ketergantungan adalah istilah klinis / medik-psikiatrik yang menunjukan ciri pemekaian yang bersifat patologik yang perlu di bedakan dengan tingkat pemakaianpsikologik-sosial, yang belum bersifat patologik.
1. PENYALAHGUNAAN NAPZA adalah penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis,sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan ga-ngguan fungsi sosial.
2. KETERGANTUNGAN NAPZA adalah keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah (toleransi), apabila pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus zat (withdrawal syamptom). Oleh karena itu ia selalu berusaha memperoleh NAPZA yang dibutuhkannya dengan cara apapun, agar dapat melakukan kegiatannya sehari-hari secara “normal”.
3. TINGKAT PEMAKAIAN NAPZA
C. PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN
Penyalahgunaan dan Ketergantungan adalah istilah klinis / medik-psikiatrik yang menunjukan ciri pemekaian yang bersifat patologik yang perlu di bedakan dengan tingkat pemakaianpsikologik-sosial, yang belum bersifat patologik.
1. PENYALAHGUNAAN NAPZA adalah penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis,sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan ga-ngguan fungsi sosial.
2. KETERGANTUNGAN NAPZA adalah keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah (toleransi), apabila pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus zat (withdrawal syamptom). Oleh karena itu ia selalu berusaha memperoleh NAPZA yang dibutuhkannya dengan cara apapun, agar dapat melakukan kegiatannya sehari-hari secara “normal”.
3. TINGKAT PEMAKAIAN NAPZA
·
Pemakaian
coba-coba (experimental use), yaitu pemakaian NAPZA yang tujuannya ingin mencoba,untuk
memenuhi rasa ingin tahu. Sebagian pemakai berhenti pada tahap ini, dan
sebagian lain berlanjut pada tahap lebih berat.
·
Pemakaian
sosial/rekreasi (social/recreational use) : yaitu pemakaian NAPZA dengan tujuan bersenang-senang,
pada saat rekreasi atau santai. Sebagian pemakai tetap bertahan pada tahap
ini,namun sebagian lagi meningkat pada tahap yang lebih berat.
·
Pemakaian
Situasional (situasional use) : yaitu pemakaian pada saat mengalami keadaan tertentu
seperti ketegangan, kesedihan, kekecewaaqn, dan sebagainnya, dengan maksud
menghilangkan perasaan-perasaan tersebut.
·
Penyalahgunaan
(abuse): yaitu
pemakaian sebagai suatu pola penggunaan yang bersifat patologik/klinis
(menyimpang) yang ditandai oleh intoksikasi sepanjang hari, tak mapu mengurangi
atau menghentikan, berusaha berulang kali mengendalikan, terus menggunakan
walaupun sakit fisiknya kambuh. Keadaan ini akan menimbulkan gangguan
fungsional atau okupasional yang ditandai oleh : tugas dan relasi dalam
keluarga tak terpenuhi dengan baik,perilaku agresif dan tak wajar, hubungan
dengan kawan terganggu, sering bolos sekolah atau kerja, melanggar hukum atau
kriminal dan tak mampu berfungsi secara efektif.
·
Ketergantungan
(dependence use) :
yaitu telah terjadi toleransi dan gejala putus zat, bila pemakaian NAPZA dihentikan
atau dikurangi dosisnya. Agar tidak berlanjut pada tingkat yang lebih berat
(ketergantungan), maka sebaiknya tingkat-tingkat pemakaian tersebut memerlukan
perhatian dan kewaspadaan keluarga dan masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan
penyuluhan pada keluarga dan masyarakat.
D. PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA
Penyebab penyalahgunaan NAPZA sangat kompleks akibat interaksi antara faktor yang terkait dengan individu, faktor lingkungan dan faktor tersedianya zat (NAPZA). Tidak terdapat adanya penyebab tunggal (single cause) dalam hal penyalahgunaan napza.
Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalagunaan NAPZA adalah sebagian berikut:
1. Faktor Individu
Penyebab penyalahgunaan NAPZA sangat kompleks akibat interaksi antara faktor yang terkait dengan individu, faktor lingkungan dan faktor tersedianya zat (NAPZA). Tidak terdapat adanya penyebab tunggal (single cause) dalam hal penyalahgunaan napza.
Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalagunaan NAPZA adalah sebagian berikut:
1. Faktor Individu
Kebanyakan penyalahgunaan NAPZA dimulai atau
terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan
biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan
untuk menyalahgunakan NAPZA. Anak atau remaja dengan cirri ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar un-tuk menjadi penyalahguna NAPZA.
Ciri-ciri tersebut antara lain :
Ciri-ciri tersebut antara lain :
·
Cenderung
memberontak dan menolak otoritas.
·
Cenderung
memiliki gangguan jiwa lain (komorbiditas) seperti depresi, cemas, psikotik,
tidak bersosialisasi.
·
Perilaku
menyimpang dari aturan atau norma yang berlaku.
·
Rasa
kurang percaya diri (low self-confidence), rendah diri dan memiliki citra diri
negatif (low self-esteem).
·
Sifat
mudah kecewa, cenderung agresif dan destruktif.
·
Mudah
murung, pemalu, pendiam.
·
Mudah
mertsa bosan dan jenuh.
·
Keingintahuan
yang besar untuk mencoba atau penasaran.
·
Keinginan
untuk bersenang-senang (just for fun).
·
Keinginan
untuk mengikuti mode, karena dianggap sebagai lambang keperkasaan dan kehidupan
modern.
·
Keinginan
untuk diterima dalam pergaulan.
·
Tidak
siap mental untuk menghadapi tekanan pergaulan sehingga sulit mengambil
keputusan untuk menolak tawaran NAPZA dengan tegas.
·
Kemampuan
komunikasi rendah.
·
Melarikan
diri sesuatu (kebosanan, kegagalan, kekecewaan, ketidakmampuan, kesepian dan
kegetiran hidup, malu dan lain-lain).
·
Kurang
menghayati iman kepercayaannya.
2.
Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga
dan lingkungan pergaulan baik di sekitar rumah, sekolah, teman sebaya maupun
masyarakat. Faktor lingkungan yang ikut menjadi penyebab seorang anak atau remaja menjadi penyalahguna NAPZA an-tara lain adalah :
a. Lingkungan Keluarga
a. Lingkungan Keluarga
·
Kominikasi
orang tua-anak kurang baik/efektif.
·
Hubungan
dalam keluarga kurang harmonis/disfungsi dalam keluarga.
·
Orang
tua bercerai, berselingkuh atau kawin lagi.
·
Orang
tua terlalu sibuk atau tidak acuh.
·
Orang
tua otoriter atau serba melarang.
·
Orang
tua yang serba membolehkan (permisif).
·
Kurangnya
orang yang dapat dijadikan model atau teladan.
·
Orang
tua kurang peduli dan tidak tahu dengan masalah NAPZA.
·
Kurangnya
kehidupan beragama atau menjalankan ibadah dalam keluarga.
·
Orang
tua atau anggota keluarga yang menjadi penyalahguna NAPZA.
b. Lingkungan Sekolah
·
Sekolah
yang kurang disiplin.
·
Sekolah
yang terletak dekat tempat hiburan dan penjual NAPZA.
·
Sekolah
yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara
kreatif dan positif.
·
Adanya
murid pengguna NAPZA.
c.
Lingkungan Teman Pergaulan
·
Berteman
dengan penyalahguna.
·
Tekanan
atau ancaman teman kelompok atau pengedar.
d.
Lingkungan masyarakat / sosial
·
Lemahnya
penegakan hukum.
·
Situasi
politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
3. Faktor Napza
·
Mudahnya
NAPZA didapat di mana-mana dengan harga “terjangkau”.
·
Banyaknya
iklan minuman beralkohol dan rokok yang menarik untuk dicoba.
·
Khasiat
farakologik NAPZA yang menenangkan, menghilangkan nyeri, menidurkan, membuat
euforia / fly / stone / high / teler dan lain-lain.
Faktor-faktor tersebut di atas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor-faktor di atas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA. Penyalahguna NAPZA harus dipelajari kasus demi kasus. Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan NAPZA. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahguna NAPZA.
E. DETEKSI DINI PENYALAHGUNAAN NAPZA
Deteksi dini penyalahgunaan NAPZA bukanlah hal yang mudah,tapi sangat penting artinya untuk mencegah berlanjutnya masalah tersebut. Beberapa keadaan yang patut dikenali atau diwaspadai adalah :
Deteksi dini penyalahgunaan NAPZA bukanlah hal yang mudah,tapi sangat penting artinya untuk mencegah berlanjutnya masalah tersebut. Beberapa keadaan yang patut dikenali atau diwaspadai adalah :
1. gejala klinis penyalahgunaan napza
a.) Perubahan Fisik
Gejala fisik yang terjadi tergantung jenis zat yang
digunakan, tapi secara umum dapat digolongkan sebagai berikut :
- Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara cadel, apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif,curiga.
- Bila kelebihan dosis (overdosis) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit terasa dingin, nafas lambat / berhenti, meninggal.
- Bila sedang ketagihan (putus zat / sakau) : mata dan hidung berair, menguap terus menerus, diare, rasa sakit di seluruh tubuh, takut air sehingga malas mandi, kejang, kesadaran menurun.
- Pengaruh jangka panjang, penampilan tidak sehat, tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik).
b.) Perubahan Sikap dan Perilaku
·
Prestasi
sekolah menurun, sering tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos,
pemalas,kurang bertanggung jawab.
·
Pola
tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau
tampat kerja.
·
Sering
bepergian sampai larut malam, kadang tidak pulang tanpa memberi tahu lebih
dulu.
·
Sering
mengurung diri, berlama-lama di kamar mandi, menghindar bertemu dengan anggota
keluarga lain di rumah.
·
Sering
mendapat telepon dan didatangi orang tidak dikenal oleh keluarga, kemudian
menghilang.
·
Sering
berbohong dan minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tak jelas
penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau milik
keluarga, mencuri, mengompas, terlibat tindak kekerasan atau berurusan dengan
polisi.
·
Sering
bersikap emosional, mudah tersinggung, marah, kasar sikap bermusuhan,
pencuriga, tertutup dan penuh rahasia.
F. TERAPI DAN REHABILITASI
1. Abstinensia atau menghentikan sama sekali penggunaan NAPZA.
Tujuan ini tergolong sangat ideal, namun banyak orang tidak mampu atau mempunyai motivasi untuk mencapai tujuan ini, terutama kalau ia baru menggunakan NAPZA pada fase-fase awal. Pasien tersebut dapat ditolong dengan meminimasi efek-efek yang langsung atau tidak langsung dari NAPZA. Sebagian pasien memang telah abstinesia terhadap salah satu NAPZA tetapi kemudian beralih untuk menggunakan jenis NAPZA yang lain.
2. Pengurangan frekuensi dan keparahan relaps.
Sasaran utamanya adalah pencegahan relaps. Bila pasien pernah menggunakan satu kali saja setelah “clean” maka ia disebut “slip”. Bila ia menyadari kekeliruannya, dan ia memang telah dibekali ketrampilan untuk mencegah pengulangan penggunaan kembali, pasien akan tetap mencoba bertahan untuk selalu abstinensia. Pelatihan relapse prevention programe, program terapi kognitif, opiate antagonist maintenance therapy dengan naltreson merupakan beberapa alternatif untuk mencegah relaps.
3. Memperbaiki fungsi psikologi dan fungsi adaptasi sosial.
Dalam kelompok ini, abstinensia bukan merupakan sasaran utama. Terapi rumatan (maintence) metadon merupakan pilihan untuk mencapai sasaran terapi golongan ini.
Tujuan ini tergolong sangat ideal, namun banyak orang tidak mampu atau mempunyai motivasi untuk mencapai tujuan ini, terutama kalau ia baru menggunakan NAPZA pada fase-fase awal. Pasien tersebut dapat ditolong dengan meminimasi efek-efek yang langsung atau tidak langsung dari NAPZA. Sebagian pasien memang telah abstinesia terhadap salah satu NAPZA tetapi kemudian beralih untuk menggunakan jenis NAPZA yang lain.
2. Pengurangan frekuensi dan keparahan relaps.
Sasaran utamanya adalah pencegahan relaps. Bila pasien pernah menggunakan satu kali saja setelah “clean” maka ia disebut “slip”. Bila ia menyadari kekeliruannya, dan ia memang telah dibekali ketrampilan untuk mencegah pengulangan penggunaan kembali, pasien akan tetap mencoba bertahan untuk selalu abstinensia. Pelatihan relapse prevention programe, program terapi kognitif, opiate antagonist maintenance therapy dengan naltreson merupakan beberapa alternatif untuk mencegah relaps.
3. Memperbaiki fungsi psikologi dan fungsi adaptasi sosial.
Dalam kelompok ini, abstinensia bukan merupakan sasaran utama. Terapi rumatan (maintence) metadon merupakan pilihan untuk mencapai sasaran terapi golongan ini.
KESIMPULAN
Masalah
penyalahguanaan NARKOBA / NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang
sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya.
Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun
dampak sosial yang ditimbulkannya.
Masalah
pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang
saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan
NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan
yang cukup tentang penanggulangan tersebut.
Peran
orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar
bagi pencegahan penaggulangan terhadap NAPZA.
Dan
juga peran atau kesadaran dari diri kita sendiri untuk menjauhi benda terlarang
tersebut agar kita tidak menjadi pecandu narkoba,selain itu kita juga harus
selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.